Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai

Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 11/BC/2007

Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 61/PMK.011/2007 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 92/PMK.02/2005 Tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu Dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 61/PMK.011/2007 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 92/PMK.02/2005 Tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu Dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor berlaku sejak tanggal 15 Juni 2007.
  2. Peraturan Menteri Keuangan tersebut mengubah angka Romawi I Lampiran PMK Nomor: 92/PMK.02/2005.
  3. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 61/PMK.011/2007 tersebut, komoditi Kelapa Sawit, CPO dan produk turunannya yang dikenakan Pungutan Ekspor adalah:
    No. URAIAN POS TARIF EKSPOR TARIF PUNGUTAN
    a. Buah dan Kernel Kelapa Sawit 1207.99.20.00 10 %
    b. Crude Palm Oil (CPO) 1511.10.00.00 6,5 %
    c. Crude Olein (CRD Olein) 1511.90.10.00 6,5 %
    d. Refined Bleached Deodorized Palm Oil (RBD PO) 1511.90.90.10 6,5 %
    e. Refined Bleached Deodorized Palm Olein (RBD Olein) 1511.90.90.20 6,5 %
    f. Crude Stearin 1511.90.10.00 6,5 %
    g. Refined Bleached Deodorized Stearin (RBD Stearin) 1511.90.90.30 6,5 %
    h. Palm Kernel Oil (PKO) 1513.21.00.00
    1513.29.19.00
    6,5 %
    i. Refined Bleached Deodorized Palm Kernel Oil (RBD PKO) 1513.29.29.00
    1513.29.99.00
    6,5 %
  4. Penentuan jumlah Pungutan Ekspor ditetapkan sebagai berikut:
    1. dalam hal ada HPE, dihitung berdasarkan Harga Patokan Ekspor (HPE) yang berlaku;
    2. dalam hal masa berlaku HPE telah habis dan HPE yang baru belum ditetapkan, dihitung berdasarkan HPE yang berlaku sebelumnya;
    3. dalam hal tidak ada HPE, dihitung berdasarkan Harga Free on Board (FOB) yang tercantum dalam PEB/PPSAD.
  5. Ketentuan tentang jenis barang ekspor tertentu dan besaran tarif pungutan ekspor sesuai PMK Nomor: 61/PMK.011/2007 berlaku terhadap PEB/PPSAD yang mendapat nomor pendaftaran sejak tanggal 15 Juni 2007.
  6. PEB/PPSAD yang mendapat nomor pendaftaran sejak tanggal 15 Juni 2007 sampai dengan diterimanya surat edaran ini, dilakukan penelitian ulang oleh KPBC tempat pendaftaran.
  7. Apabila penelitian ulang sebagaimana dimaksud pada angka 6 mengakibatkan kekurangan pembayaran Pungutan Ekspor, ditindaklanjuti sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 93/PMK.02/2005 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pungutan Ekspor, yaitu KPBC tempat PEB/PPSAD didaftarkan:
    1. menerbitkan Surat Tagihan Pertama, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1); dan
    2. mengenakan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan bagian bulan dihitung satu bulan penuh, sebagaimana diatur dalam Pasal 11.
  8. Pembayaran kekurangan Pungutan Ekspor sebagaimana tersebut pada angka 7 dilakukan dengan menggunakan Nilai kurs, Tarif Pungutan Ekspor dan Harga Patokan Ekspor yang berlaku pada saat tanggal pendaftaran PEB/PPSAD di KPBC.
  9. Unit Pengawasan di tingkat Kantor Pusat, Kantor Wilayah, dan Kantor Pelayanan agar melakukan optimalisasi pengawasan dan penindakan di bidang kepabeanan terhadap kegiatan ekspor barang-barang sebagaimana dimaksud pada angka 3.

Demikian disampaikan untuk digunakan sebagai pedoman dalam pelayanan kepabeanan di bidang ekspor.

Direktur Jenderal,

ttd.

Anwar Suprijadi
NIP 120050332

Tembusan :

  1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan RI;
  2. Direktur Jenderal Anggaran;
  3. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  4. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji Di Lingkungan Kantor Pusat DJBC.

Reading: Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 11/BC/2007