Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai

Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 13/BC/2008

Sehubungan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.04/2008 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 399/KMK.01/1996 tentang Gudang Berikat, dengan ini ditegaskan bahwa:

  1. Ketentuan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 399/KMK.01/1996 telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.04/2008 yang menegaskan bahwa barang atau bahan yang di masukkan ke Gudang Berikat adalah dengan tujuan hanya untuk mendukung industri (manufacturing) di tempat lain dalam Daerah Pabean atau Kawasan Berikat, atau reekspor.
  2. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-09/BC/1997 tentang Tata Cara Pendirian dan Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Gudang Berikat sebagaimana telah diubah dengan Kep-03/BC/2000 tentang Penyempurnaan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-09/BC/1997 tentang Tatacara Pendirian dan Tatalaksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Gudang Berikat, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.04/2008.
  3. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-10/BC/2008 tentang Peningkatan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Gudang Berikat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Direktur Jenderal,

ttd,

Anwar Suprijadi
NIP 120050332

Tembusan :
Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Reading: Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 13/BC/2008