Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai

Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 26/BC/2004

Sehubungan dengan pelaksanaan pelayanan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 580/KMK.04/2003 jo. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 205/BC/2003 dapat disampaikan beberapa ha sebagai berikut :

  1. Berdasarkan hasil evaluasi dan laporan dari Kantor Wilayah, masih terdapat permasalahan yangberkaitan dengan penyelesaian pelayanan Laporan Penggunaan Barang Dan/Atau Bahan Asal ImporYang Mendapat Pembebasan (BCL.KT.01) dan Pelayanan Laporan Penggunaan Barang Dan/AtauBahan Asal Impor Yang Dimintakan Pengembalian (BCL.KT.02) yang dapat dikemukakan sebagaiberikut :
    1. Pelayanan Laporan Penggunaan Barang Dan/Atau Bahan Asal Impor Yang MendapatPembebasan (BCL.KT.01)
      1) Perbedaan Nomor Aju PIB pada STTJ dan SPPBTerdapat beberapa Laporan Ekspor yang ditolak disebabkan adanya perbedaanantara nomor aju PIB yang disampaikan ke Kantor Wilayah untuk penerbitan STTJdengan nomor aju PIB dalam SPPB. Terjadinya perbedaan tersebut antara laindisebabkan :

      a) adanya pemblokiran terhadap PPJK tertentu;
      b) lambatnya respon dari computer DJBC;
      c) reject;
      d) penyerahan PIB ke Kantor Wilayah diajukan untuk mendapatkan STTJdiajukan setelah transfer PIB ke Kantor Pelayanan.
      2) Pengajuan BCL.KT.01 tidak dilengkapi dengan copy SPPB
    2. Pelayanan Laporan Penggunaan Barang Dan/Atau Bahan Asal Impor Yang DimintakanPengembalian (BCL.KT.02)Terjadinya keterlambatan penyelesaian permohonan Pengembalian Bea Masuk yangdisebabkan oleh :
      1) Tidak dipenuhinya ketentuan lampiran yang dipersyaratkan dalam prosespengembalian.Dokumen PIB, SPPB, PEB dan B/L yang seharusnya dalam bentuk copy namundiserahkan dalam bentuk foto copy ataupun LPBC yang seharusnya dalam bentukasli namun diserahkan dalam bentuk foto copy;
      2) Adanya persyaratan barang ekspor harus diperiksa fisik dalam hal fasilitas yangdiminta adalah Pengembalian Bea Masuk.Dalam pelaksanaannya terdapat beberapa permohonan pengembalian yang diajukan namunterhadap barangnya tidak dilakukan pemeriksaan fisik pada saat diekspor.Hal ini disebabkan jenis barang ekspor diberitahukan :

      a) dalam PEB menunjuk UMUM;
      b) dalam PEB menunjuk fasilitas Kemudahan Ekspor, sedangkan dalam PKBEmenunjukkan fasilitas PEMBEBASAN.
      c) dalam PEB menunjuk fasilitas Kemudahan Ekspor dan PKBE menunjukfasilitas PENGEMBALIAN atau GABUNGAN namun tidak dilakukanpemeriksaan fisik.
  1. Sehubungan dengan permasalahan diatas dan dengan pertimbangan untuk meningkatkan kecepatan pelayanan serta untuk mengurangi beban bertumpuknya BCL.KT.01 dan BCL.KT.02 sebagai akibattransisi dari BINTEK ke DJBC dengan ini diberikan pedoman penyelesaian terhadap permasalahandimaksud sebagai berikut :
    1. Penyelesaian Laporan Penggunaan Barang Dan/Atau Bahan Asal Impor Yang mendapatPembebasan (BCL.KT.01)
      1) Perbedaan Nomor Aju PIB pada STTJ dan SPPB :
      Terhadap perbedaan nomor aju PIB sebagaimana tersebut dalam butir 1.a.1)., makaBCL KT01:

      a) diterima dengan ketentuan :

      • Jika yang bersangkutan dapat membuktikan dengandokumen berupa customs respons untuk PIB yangdiblokir atau reject; dan/atau
      • Jika terdapat kesesuaian data antara PIB yang terdapat diKantor Wilayah dengan PIB yang digunakan untuk prosespengeluaran barang.
      b) ditolak dan harus diselesaikan dengan penagihan sesuai ketentuanyang berlaku apabila tanggal/nomor aju PIB dalam SPPB lebih duludari nomor aju PIB yang diserahkan ke Kantor Wilayah untukpenerbitan STTJ.
      2) Pengajuan BCL.K01 tidak dilengkapi dengan copy sebagaimana tersebut dalam butir1.a.2). dapat diterima apabila berdasarkan hasil pengecekan dengan data baseimpor DJBC, data BCL.KT.01 tersebut sesuai.
    2. Penyelesaian Laporan Penggunaan Barang Dan/Atau Bahan Asal Impor Yang DimintakanPengembalian (BCL.KT.02)
      1) Tidak dipenuhinya ketentuan lampiran berupa copy sebagaimana tersebut dalambutir 1.b.1). dapat diterima, dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut :

      a) menyerahkan foto copy PEB dan/atau B/L sepanjang LHP/LPBC yangdilampirkan adalah asli;
      b) menyerahkan foto copy PIB dan/atau SPPB apabila berdasarkanpengecekan dengan data base impor yang terdapat pada DJBC kedapatanbenar;
      c) menyerahkan foto copy LPBC sepanjang jenis fasilitas yang diminta padaPKBE adalah GABUNGAN telah dikonfirmasikan pada unit Pembebasan.
      2) Dalam hal terjadi kesalahan penetapan jalur sebagaimana tersebut dalam butir1.b.2)., maka BCL.KT.02 :

      a) ditolak, apabila kesalahan tersebut terjadi karena jenis barang ekspor yangdiberitahukan dalam PEB menunjuk UMUM;
      b) dipertimbangkan, apabila kesalahan tersebut terjadi karena jenis barangekspor yang diberitahukan dalam PKBE menunjuk fasilitas PEMBEBASAN;
      c) dipertimbangkan, apabila jenis barang ekspor yang diberitahukan dalam PEBmenunjuk fasilitas MENDAPAT KEMUDAHAN EKSPOR dan pada PKBEmenunjuk fasilitas PENGEMBALIAN atau GABUNGAN.
      Persetujuan pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam butir b dan c diberikanapabila yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa barang tersebut benar-benar telah direalisasikan ekspornya antara lain dengan dokumen sales contract, transferpayment dari pembeli B/L atau AWB.
  1. Ketentuan yang bersifat kebijaksanaan dalam Surat Edaran ini hanya diberlakukan khusus untuk :
    1. permohonan Pembebasan yang menggunakan PIB dengan tanggal nomor pendaftaransebelum 1 Nopember 2004;
    2. permohonan Pengembalian yang sudah mendapatkan nomor register pada Kantor Wilayahsebelum 1 Nopember 2004, terkecuali untuk butir 2.b.1).c).
  1. Pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku :
    1. Surat Direktur Jenderal Nomor S-589/BC/2004 tanggal 9 September 2004 tentangBCL.KT.01 yang tidak dilengkapi dengan SPPB; dan
    2. Surat Direktur Fasilitas Kepabeanan Nomor S-1206/BC.3/2004 tanggal 10 September 2004tentang PIB Fasilitas yang tidak dilengkapi Jaminan yang Sah;

dinyatakan tidak berlaku.

  1. Untuk kepentingan pengawasan terhadap penerimaan keuangan Negara maka dengan ini diinstruksikan kepada :
    1. Direktur IKC untuk mempersiapkan program berkaitan dengan:
      1) Aplikasi pelaksanaan Surat Edaran ini;
      2) Penyempurnaan aplikasi impor/ekspor barang yang mendapatkan fasilitas KITE;
    2. Kepala Kantor Wilayah untuk melakukan penelitian/pengecekan terhadap perusahaan terkait yang menggunakan kebijaksanaan berdasarkan Surat Edaran ini sebelum prosesBCL.KT.01/BCL.KT.02 disetujui;
    3. Direktur Verifikasi dan Audit untuk memprioritaskan pelaksanaan Audit terhadap perusahaanterkait yang menggunakan kebijaksanaan berdasarkan Surat Edaran ini;
    4. Direktur Fasilitas Kepabeanan untuk melakukan monitoring terhadap pelaksanaan.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Direktur Jenderal,

ttd.

Eddy Abdurrachman
NIP 060044459

Tembusan Yth :

  1. Menteri Keuangan RI

Reading: Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 26/BC/2004