Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai

Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 28/BC/1998

Sehubungan dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor. 146/KMK.05/1997 tanggal 31 Maret 1997 jo. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan RI Nomor. SE-26/SJ/1998 tanggal 08 April 1998, perlu diatur lebih lanjut tentang pengembalian bea masuk dan penerbitan formulir B atas kendaraan bermotor rakitan dalam negeri yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk untuk keperluan perwakilan negara asing serta pejabatnya yang bertugas di Indonesia.

  1. Pengertian

    Dalam Surat Edaran ini yang dimaksud dengan :

    1. Kendaraan Bermotor adalah kendaraan bermotor jenis sedan, sedan station wagon dan jeep rakitan dalam negeri.
    2. Formulir B adalah surat keterangan tentang pemasukan mobil/kendaraan bermotor yang bea masuknya dan lain pungutan seluruh atau sebagian belum dilunasi (ditangguhkan).
    3. Pengembalian bea masuk adalah pengembalian bea masuk atas kendaraan bermotor yang telah terlanjur dibayar oleh Agen Tunggal Pemegang Merek.
  2. Tata Cara

    1. Agen tunggal Pemegang Merek mengajukan permohonan pengembalian bea masuk dan/atau penerbitan formulir B kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Teknis Kepabeanan sebagaimana contoh Lampiran I Surat Edaran ini dengan melampirkan :
      1. Asli Formulir Pembebasan bea masuk yang telah disetujui oleh Departemen Luar Negeri dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
      2. Faktur Pembelian dari Dealer tanpa bea masuk dan PPN;
      3. Foto copy PIB dan Contoh A;
      4. Foto copy bukti pembayaran bea masuk (SSBC);
      5. Foto copy dokumen keagenan tunggal dealer yang bersangkutan.
    2. Direktur Teknis Kepabeanan melakukan penelitian permohonan dan mencocokan dengan data yang ada pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, selanjutnya meneruskan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat penyelesaian kewajiban pabean.

    3. Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat penyelesaian kewajiban pabean melaksanakan pengembalian bea masuk dengan mengacu kepada Keputusan Menteri Keuangan RI No. 233/KMK.05/1996 tanggal 1 September 1996 dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai No. SE-04/BC/1997 tanggal 14 Januari 1997 dan menerbitkan formulir B sesuai ketentuan dan peruntukannya.

    4. Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat penyelesaian kewajiban pabean setiap akhir bulan membuat Laporan kepada Direktur Teknis Kepabeanan tentang pelaksanaan pengembalian bea masuk dan penerbitan formulir B sebagaimana contoh Lampiran II Surat Edaran ini dengan dilampiri copy SPMKBM dan Formulir B.

    5. Laporan dimaksud pada butir 4 akan digunakan sebagai bahan monitoring oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas pelaksanaan pengembalian bea masuk dan penerbitan formulir B serta penyelesaian pembayaran kewajiban pabean apabila kendaraan bermotor dipindahtangankan.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL,
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd

IBRAHIM A.KARIM

Reading: Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 28/BC/1998