Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai

Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 37/BC/2006

Sehubungan dengan diterbitkannya BTBMI 2007 yang disusun berdasarkan :

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110/PMK.010/2006 tanggal 15 Nopember 2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor ;
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 125/PMK.010/2006 tanggal 15 Desember 2006 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT),

dengan ini disampaikan petunjuk pelaksanaan penggunaannya sebagai berikut:

  1. UMUM

    1.1. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1993, Indonesia telah menjadi contracting party dari the International, Convention on the Harmonized Description and Coding System (HS Convention). Sebagai salah satu contracting party dari HS Convention, Indonesia telah beberapa kali menerbitkan dan menyempurnakan BTBMI, terakhir BTBMI 2004 yang disusun berdasarkan Amandemen HS 2002 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature(AHTN);

    1.2. Sebagai salah satu negara ASEAN, Indonesia telah memberlakukan sistem klasifikasi barang berdasarkan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) berdasarkan Protocol Governing the Implementation of the ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) mulai 1 Januari 2004;

    1.3. World Customs Organization (WCO) telah melakukan amandemen HS keempat yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007. Dengan adanya amandemen tersebut maka struktur klasifikasi AHTN juga harus disesuaikan dengan amandemen HS tersebut dan sekaligus dilakukan penyederhanaan sehingga menjadi lebih harmonis. Konsekuensinya, struktur klasifikasi tarif yang berlaku selama ini juga harus direvisi sesuai dengan amandemen HS keempat dan perubahan AHTN. Revisi tersebut dituangkan dalam keputusan-keputusanMenteri Keuangan tersebut di atas;

    1.4. Untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan di atas dengan optimal dan untuk meningkatkan pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam kegiatan perdagangan internasional, maka dipandang perlu menerbitkan BTBMI 2007.

    1.5. Materi pokok BTBMI 2007 terdiri atas :

    1.5.1. Sistem klasifikasi barang impor yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110/PMK.010/2006 tanggal 15 Nopember 2006;
    1.5.2. Pembebanan tarif bea masuk atas barang impor yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110/PMK.010/2006 tanggal 15 Nopember 2006;
    1.5.3. Pembebanan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) for AFTA yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 125/PMK.010/2006 tanggal 15 Desember 2006;
    1.5.4. Besarnya pembebanan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditetapkan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
    1.5.5. Pembebanan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 569/KMK.04/2000 dan Nomor 570/KMK.04/2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39/KMK.03/2003 tanggal 28 Januari 2003 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004;
    1.5.6. Ketentuan larangan/pembatasan impor barang tertentu yang antara lain ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230/MPP/KEP/7/1997 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 751/MPP/KEP/11/2002 dan tata niaga impor dan peredaran bahan berbahaya tertentu ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 418/MPP/KEP/6/2003 tanggal 17 Juni 2003 serta peraturan instansi teknis lainnya;
    1.5.7. Catatan Penjelasan Tambahan (Supplementary Explanatory Notes/SEN) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Buku Tarif Bea Masuk Indonesia 2007 digunakan sebagai pelengkap untuk memberikan penjelasan teknis terhadap barang-barang tertentu yang diuraikan dalam BTBMI 2007.
  1. TEKNIS

    2.1. BTBMI 2007 disusun dalam 9 kolom, terdiri atas:

    1. Kolom pertama adalah kolom “Pos/Subpos/PosTarif” yang mencantumkan nomor pos/subpos sebagai berikut :
      1. 4 (empat) dan 6 (enam) digit pertama berasal dari teks Harmonized System-World Customs Organization (HS-WCO);
      2. 8 (delapan) digit berasal dari teks AHTN;
      3. 10 (sepuluh) digit merupakan teks berasal dari uraian barang dalam bahasa Indonesia, kecuali :
        3.1. yang 2 digit terakhirnya “00” (misalnya 1702.30.20.00) berasal dari teks AHTN;
        3.2. yang 4 digit terakhirnya “00.00” (misalnya 1702.50.00.00) berasal dari teks HS-WCO.
      4. 4 (empat), 6 (enam) dan 10 (sepuluh) digit pada bab 98 merupakan teks berasal dari uraian barang dalam bahasa Indonesia.
    2. Kolom kedua adalah kolom “Uraian Barang” dalam bahasa Indonesia yang disusun dengan pola sebagai berikut:
      1. Uraian barang pada pos (4 digit) dan subpos (6 digit) merupakan terjemahan dari teks HS-WCO;
      2. Uraian barang pada subpos ASEAN (8 digit) merupakan terjemahan dari teks AHTN;
      3. Uraian barang pada pos tarif nasional (10 digit) merupakan teks berasal dari uraian barang dalam bahasa Indonesia, kecuali:
        3.1. yang 2 digit terakhirnya “00” (misalnya 1702.30.20.00) berasal dari teks AHTN;
        3.2. yang 4 digit terakhirnya “00.00” (misalnya 1702.50.00.00) berasal dari teks HS – WCO.
      4. Khusus uraian barang dalam bab 98 merupakan teks berasal dari uraian barang dalam bahasa Indonesia.
    3. Kolom ketiga adalah kolom “Description of Goods” dalam bahasa Inggris yang disusun dengan pola sebagai berikut :
      1. Uraian barang pos (4 digit) dan subpos (6 digit) merupakan teks HS-WCO dalam bahasa Inggris;
      2. Uraian barang pada subpos ASEAN (8 digit) merupakan teks AHTN dalam bahasa Inggris;
      3. Uraian barang pada pos tarif nasional (10 digit) merupakan terjemahan dari teks bahasa Indonesia ke dalam bahasa Inggris, kecuali :
        3.1. yang 2 digit terakhirnya “00” (misalnya 1702.30.20.00) merupakan teks AHTN;
        3.2. yang 4 digit terakhirnya “00.00” (misalnya 1702.50.00.00) merupakan teks asli HS – WCO.
      4. Khusus uraian barang dalam bab 98 merupakan teks berasal dari uraian barang dalam bahasa Indonesia.
    4. Kolom keempat adalah kolom “Bea Masuk Umum” yang mencantumkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berlaku umum yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110/PMK.010/2006 tanggal 15 Nopember 2006;
    5. Kolom kelima adalah kolom “Bea Masuk CEPT” yang mencantumkan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku untuk impor barang dari negara-negara ASEAN dalam rangka Skema CEPT yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 125/PMK.010/2006 tanggal 15 Desember 2006;
    6. Kolom keenam adalah kolom “PPN” (Pajak Pertambahan Nilai) yang mencantumkan pembebanan tarif PPN yang ditetapkan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
    7. Kolom ketujuh adalah kolom “PPnBM” (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) yang mencantumkan pembebanan tarif PPnBM yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 569/KMK.04/2000 dan Nomor 570/KMK.04/2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39/KMK.03/2003 tanggal 28 Januari 2003 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004;
    8. Kolom kedelapan adalah kolom “Larangan/Pembatasan” yang mencantumkan ketentuan larangan atau pembatasan barang impor yang ditetapkan instansi teknis terkait antara lain berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230/MPP/KEP/7/1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 62/MPP/KEP/02/2001 dan tata niaga impor dan peredaran bahan berbahaya tertentu ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 254/MPP/KEP/7/2000, serta ketentuan instansi teknis lainnya;
    9. Kolom kesembilan adalah kolom “Keterangan” yang disediakan untuk mencantumkan keterangan tambahan yang dianggap perlu dan ketentuan lain yang belum ditampung pada kolom-kolom sebelumnya.
    2.2. Pencantuman tanda strip (-) pada kolom pembebanan tarif ditujukan untuk hal-hal sebagai berikut:

    1. Tanda strip (-) pada kolom Bea Masuk CEPT berarti komoditi pada pos tarif bersangkutan tidak termasuk dalam skema CEPT;
    2. Tanda strip (-) pada kolom PPN atau PPnBM berarti komoditi pada pos tariff bersangkutan tidak dikenakan pembebanan PPN atau PPnBM.
    2.3. Pencantuman tanda asterisk (*) pada kolom pembebanan tarif ditujukan untuk hal-hal sebagai berikut :

    1. Pencantuman tanda satu asterisk (*) pada kolom “Bea Masuk Umum” Bab 87 berarti pembebanan impornya mengikuti tarif BM barang jadinya pada pos tarif 87.01 sampai dengan 87.05;
    2. Pencantuman tanda satu asterisk (*) pada kolom “PPN”, “PPnBM” dan “Larangan/Pembatasan” berarti pengenaan PPN, PPnBM dan pemberlakuan ketentuan larangan/pembatasan berlaku hanya terhadap sebagian Jenis barang atau sebagian kelompok barang dalam pos tariff bersangkutan;
    2.4. Pengertian Istilah dalam BTBMI 2007 :

    1. Istilah “Kemasan” harus diartikan sebagai kemasan, dari bahan apapun yang langsung bersentuhan dengan barangnya;
    2. Istilah “Completely Knocked Down (CKD)” merujuk kepada barang dalam keadaan terbongkar sama sekali sesuai dengan penetapan dari lembaga Pemerintah terkait (dalam hal otomotif adalah Departemen Perindustrian) yang telah disampaikan dan diterima oleh Menteri Keuangan dan selanjutnya ditetapkan untuk dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
    3. Apabila terdapat keraguan berkaitan dengan istilah “Bibit/Benih”, maka yang berwenang menetapkan suatu barang adalah bibit atau benih adalah lembaga Pemerintah terkait yang diberi wewenang untuk menetapkan barang tersebut sebagai bibit/benih.
    2.5. Catatan Penjelasan Tambahan (SEN) merupakan pedoman dalam menginterpretasikan pengertian maupun istilah teknis barang yang tercantum dalam Subpos ASEAN tertentu. Apabila terdapat keraguan dalam menginterpretasikan teks yang tercantum dalam Catatan Penjelasan Tambahan (SEN), maka yang mengikat secara hukum adalah teks asli SEN dalam bahasa Inggris.

  1. PENUTUP

    3.1. BTBMI 2007 dimaksudkan hanya sebagai referensi praktis saja, sehingga apabila terdapat hal yang meragukan berkaitan dengan pungutan dan pengaturan pembebanan tarif BM, PPN, PPnBM, atau pemberlakuan ketentuan larangan atau pembatasan maupun ketentuan lainnya, maka yang mengikat secara hukum adalah Keputusan Menteri Keuangan atau peraturanperundang-undangan lain yang mendasarinya;

    3.2. BTBMI 2007 ini selain digunakan untuk keperluan klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor, dapat digunakan juga untuk klasifikasi barang ekspor, pungutan yang berkaitan dengan ekspor, statistik perdagangan, dan keperluan lainnya yang berkaitan;

    3.3. Sebagai petunjuk untuk mengetahui keberadaan pos tarif lama pada pos tarif baru atau sebaliknya, dipergunakan Tabel Korelasi yang disusun dalam 2 (dua) versi yaitu Tabel Korelasi BTBMI 2004 – BTBMI 2007 dan Tabel Korelasi BTBMI 2007 – BTBMI 2004;

    3.4. Untuk menampung perubahan materi pada BTBMI 2007 di masa mendatang, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan menerbitkan halaman pengganti berupa lembaran lepas untuk menggantikan halaman yang materinya mengalami perubahan.

Demikian petunjuk pelaksanaan penggunaan BTBMI 2007 ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Direktur Jenderal,

ttd.

Anwar Suprijadi
NIP 120050332

Tembusan:
1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2. Ketua Tim Tarif Departemen Keuangan;
3. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
4. Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian;
5. Sekretaris Jenderal Departemen Perdagangan;
6. Direksi Bank Indonesia;
7. Direktur Jenderal Perdagangan Internasional, Deperdag;
8. Kepala Biro Pusat Statistik;
9. Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN);
10. Ketua Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI).

Reading: Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 37/BC/2006