Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.143/2000

Memperhatikan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 350/KMK.03/1994 tanggal 13 Juli 1994 tentang Tata Cara Tukar Menukar Barang Milik/Kekayaan Negara juncto Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 470/KMK.01/1994 tanggal 20 September 1994 tentang Tata Cara Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik/Kekayaan Negara, dan sebagai penjabaran atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000 tanggal 21 Februari 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah terutama pada Pasal 3 tentang Prinsip Dasar Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana tercantum pada angka 1 (satu) dan 2 (dua) pasal dimaksud yaitu mengenai efisiensi dan efektifitas, serta peningkatan daya guna dan hasil guna aset negara khususnya di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan tugas dan fungsinya, dengan ini disampaikan :

  1. Untuk usulan pengadaan bangunan kantor baik berupa gedung kantor maupun rumah dinas beserta fasilitas atau sejenisnya, agar sebelum mengajukan usulan permohonan dana untuk pengadaan bangunan dimaksud terlebih dahulu ditempuh dengan cara tukar menukar/ruislag yang tata cara pelaksanaannya mengacu kepada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 350/KMK.03/1994 tanggal 13 Juli 1994 tentang Tata Cara Tukar Menukar Barang Milik/Kekayaan Negara.

  2. Sedangkan tanah dan atau bangunan yang dapat dijadikan objek tukar menukar adalah tanah dan atau bangunan yang dimiliki/dikuasai oleh instansi pemerintah (dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak) yang sebagian atau seluruhnya dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan atau dana di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun diperoleh dengan cara lain yang syah (dengan cara hibah) yang berada dibawah pengurusan atau penguasaan Direktorat Jenderal Pajak.

  3. Adapun subyek pelaksanaan tukar menukar/ruislag adalah antara departemen/ lembaga dengan Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah, Koperasi atau dengan Swasta.

  4. Untuk tertib administrasi dan guna mencegah timbulnya tuntutan oleh pihak lain dikemudian hari, terhadap tanah dan atau bangunan yang akan dijadikan objek tukar menukar/ruislag sebagaimana tercantum dalam angka 2 (dua) diatas, harus terlebih dahulu tanah dan atau bangunan dimaksud tercatat dalam daftar inventaris dan telah dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang berlaku, yaitu IMB untuk bangunan dan Sertifikat Hak Pakai atas nama Departemen Keuangan RI cq Direktorat Jenderal Pajak untuk tanah, yang pelaksanaan pengurusan dokumen dimaksud berpedoman kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-01/PJ.143/1998 tanggal 27 Februari 1998 hal Perkembangan Pembuatan Sertifikat Tanah atas Aset Direktorat Jenderal Pajak.

  5. Sebagai penjabaran atas prinsip efisiensi dan efektifitas, tanah dan atau bangunan yang akan dijadikan objek tukar menukar/ruislag sedapat mungkin adalah tanah dan atau bangunan yang sudah kurang dimanfaatkan atau tidak dimanfaatkan lagi, dan sepanjang kebutuhan akan tanah dan atau bangunan tersebut sudah mencukupi.

  6. Guna mencegah timbulnya kerugian negara sebagai akibat tukar menukar/ruislag dimaksud, dalam penyampaian usulan pelaksanaan tukar menukar/ruislag dari Unit Pemakai Barang (UPB), objek tukar menukar tersebut terlebih dahulu dilakukan penilaian secara individual yaitu untuk bangunan berpedoman kepada Keputusan Direktur Jenderal Cipta Karya tentang Pedoman Standarisasi dan Pedoman Operasional Penyelenggaraan Pembangunan Gedung Negara, dikurangi penyusutan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sedangkan untuk menetapkan perkiraan nilai tanah agar berpedoman kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak. Adapun penilaian individual ini bertujuan untuk memperoleh nilai yang pasti atas aset dimaksud dan sebagai pembanding terhadap nilai rencana aset pengganti yang dibutuhkan.

Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara disampaikan terima kasih.

A.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.143/2000