Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.22/2003

Sehubungan dengan diperlukannya data Monografi Fiskal yang lebih akurat, aktual, dan sistematis sehingga dapat memberikan gambaran potensi suatu Wilayah, maka perlu dilakukan penyempurnaan Pedoman Pembuatan Monografi Fiskal menjadi sebagai berikut :

  1. Untuk keseragaman dalam pembuatan Monografi Fiskal tersebut, dan sebagai panduan dalam pembuatan serta memudahkan dalam pencarian data, bersama ini dilampirkan format bentuk Monografi Fiskal yaitu:
    1. Lampiran A; format bentuk Monografi Fiskal yang harus dibuat oleh KPP (Seksi PDI).
    2. Lampiran B; format bentuk Monografi Fiskal yang harus dibuat oleh Kantor Wilayah (Kanwil) DJP (Bidang AKP).
  2. Kanwil VII DJP Jaya Khusus dan KPP Khusus serta Kanwil XIX Wajib Pajak Besar dan KPP Wajib Pajak Besar tidak perlu membuat Monografi Fiskal.

  3. Monografi Fiskal yang dibuat oleh Kanwil tidak perlu merupakan kompilasi dari Monografi Fiskal yang dibuat oleh KPP. Dalam hal Monografi Fiskal dari KPP belum/tidak diterima oleh Kanwil, maka Kanwil agar menyusun Monografi Fiskal dengan data yang dikumpulkan sendiri dari wilayahnya.

  4. Monografi Fiskal dibuat setiap tahun. Kepala KPP harus menyampaikan Monografi Fiskal kepada Kepala Kanwil atasannya selambat-lambatnya tanggal 30 September (dalam bentuk hard copy dan soft copy). Kepala Kanwil harus menayangkan Monografi Fiskal Kanwil maupun KPP dalam Intranet Kanwil yang bersangkutan selambat-lambatnya tanggal 30 November dan di update setiap tahun atau setiap ada perubahan.

Surat Edaran ini merupakan penyempurnaan atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-20/PJ.22/1995 tanggal 4 Juli 1995 tentang Pedoman Pembuatan Monografi Fiskal.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.22/2003