Resources / Regulation

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.23/1996

Sebagaimana kita ketahui, bahwa sejalan dengan perkembangan dan dinamika pembangunan, kebutuhan akan dana pembiayaan pembangunan terus meningkat dari tahun ke tahun. Salah satu upaya untuk mendukung usaha peningkatan penerimaan dan pemerataan pengenaan pajak sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan adalah melalui Ekstensifikasi Wajib Pajak, yaitu dengan peningkatan jumlah Wajib Pajak terdaftar.

  • Dalam tahun 1996/1997 direncanakan bahwa peningkatan jumlah Wajib Pajak terdaftar tersebut secara nasional adalah PPh : 12%, PPN : 12%, dan PBB : 5% dari jumlah Wajib Pajak terdaftar per 1 Januari 1996.

  • Dalam melaksanakan pemberian NPWP dan/atau NPPKP kepada para Wajib Pajak dan/atau pengusaha, sesuai dengan keadaan senyatanya berdasarkan ketentuan yang berlaku Wajib Pajak dan/atau pengusaha dimaksud dapat sekaligus dikukuhkan atau ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 21, 23, dan 26 serta pemungut PPh Pasal 22.

  • Untuk dapat merealisasi rencana Ekstensifikasi tersebut, diminta agar para Kepala KPP dan Kepala KP PBB melaksanakan dengan sungguh-sungguh kerja sama yang telah ada antara DJP dengan instansi lain (Telkom, PLN, Bank Indonesia) dan memanfaatkan data intern yang ada (misalnya data PBB tentang perhutanan dan perkebunan, data wilayah hasil SISMIOP dan data lainnya). Para Kepala Kantor Wilayah qq Kepala Bidang IAP diminta agar melakukan pembinaan dan pengawasan secara intensif dan melakukan pemantauan terus menerus demi terealisasinya rencana tersebut.

  • Pada prinsipnya kegiatan Ekstensifikasi Wajib Pajak tersebut merupakan tugas bersama dari seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak. Oleh karena itu, kepada para Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan Kepala Kantor Penyuluhan Pajak tetap diminta bantuannya, misalnya berupa penyampaian data calon Wajib Pajak, demi suksesnya pelaksanaan kegiatan Ekstensifikasi tersebut.

  • Demikian untuk dilaksanakan.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    ttd

    FUAD BAWAZIER

    Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.23/1996