Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.24/2006

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ./2006 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak, bersama ini disampaikan fotokopi Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud. Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:

  1. Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2001 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-384/PJ./2003 dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2006.

  2. Dalam hal Wajib Pajak menggunakan SSP sebagaimana dimaksud dalam butir (1) dengan menggunakan MAP/Kode Jenis Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2006 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak, pengisian MAP/Kode Jenis Pajak dilakukan dengan cara menambahkan 2 digit di samping kolom MAP/Kode Jenis Pajak yang tersedia, sehingga kolom MAP/Kode Jenis Pajak dapat diisi menjadi 6 digit.

  3. Dalam hal Wajib Pajak menggunakan MAP/Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2001 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak) untuk pembayaran sampai dengan 30 Juni 2006, maka MAP/Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran tersebut diperlakukan sama dengan MAP/Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ./2006 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak.

  4. Selama belum dilakukan penyesuaian aplikasi SIP, maka dalam melakukan perekaman SSP, SSP yang telah menggunakan MAP/Kode Jenis Pajak baru direkam dengan menggunakan MAP/Kode Jenis Pajak lama. Apabila telah dilakukan penyesuaian aplikasi SIP, maka SSP yang menggunakan MAP/Kode Jenis Pajak lama maupun yang menggunakan MAP/Kode Jenis Pajak baru direkam dengan menggunakan MAP/Kode Jenis Pajak baru.

  5. Berikut disampaikan tabel penyandingan MAP lama dan MAP baru untuk keperluan perekaman SSP:
    No. MAP Lama MAP Baru Uraian
    1 0111 411121 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 21
    2 0112 411122 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22
    3 0113 411123 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22 Impor
    4 0113 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23
    5 0115 411125 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi
    6 0116 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan
    7 0117 411127 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 26
    8 0118 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final dan Fiskal Luar Negeri
    9 0119 411129 Untuk Jenis Pajak PPh Non Migas Lainnya
    10 0121 411111 Untuk Jenis Pajak PPh Minyak Bumi
    11 0122 411112 Untuk Jenis Pajak PPh Gas Alam
    12 0128 411113 Untuk Jenis Pajak PPh Lainnya dari Minyak Bumi
    13 0129 411119 Untuk Jenis Pajak PPh Migas Lainnya
    14 0131 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri
    15 0132 411212 Untuk Jenis Pajak PPN Impor
    16 0133 411221 Untuk Jenis Pajak PPnBM Dalam Negeri
    17 0134 411222 Untuk Jenis Pajak PPnBM Impor
    18 0139 411219 Untuk Jenis Pajak PPN Lainnya
    19 0139 411229 Untuk Jenis Pajak PPnBM Lainnya
    20 0171 411611 Untuk Bea Meterai
    21 0175 411612 Untuk Penjualan Benda Meterai
    22 0172 411619 Untuk Pajak Tidak Langsung Lainnya
    23 0173 411621 Untuk Bunga Penagihan PPh
    24 0174 411622 Untuk Bunga Penagihan PPN
    25 0174 411623 Untuk Bunga Penagihan PPnBM
    26 0174 411624 Untuk Bunga Penagihan PTLL

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Direktur Jenderal,

ttd

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.24/2006