Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.32/2003

Sehubungan dengan semakin meningkatnya surat-surat Wajib Pajak yang ditujukan langsung ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, maka untuk tertib administrasi dalam menjawab surat-surat Wajib Pajak tersebut sesuai dengan Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan dan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada para Wajib Pajak dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Surat-surat Wajib Pajak yang permasalahannya bersifat operasional yang ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan agar dijawab oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak tersebut terdaffar atau oleh Kepala Kantor Wilayah atasannya. Oleh karena itu surat-surat Wajib Pajak yang permasalahannya bersifat operasional yang ditujukan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak agar segera diteruskan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar atau Kepala Kantor Wilayah atasannya untuk ditindaklanjuti dengan tembusan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan.

  2. Dalam hal surat Wajib Pajak menyangkut permasalahan yang mengenai kebijaksanaan perpajakan atau hal-hal yang belum diatur dengan jelas maka penyelesaian surat tersebut agar dilakukan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

  3. Penyelesaian verbal konsep jawaban surat-surat Wajib Pajak pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak baik yang akan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak atau oleh Direktur teknis atas nama Direktur Jenderal Pajak, agar dilaksanakan oleh Direktorat teknis yang bersangkutan yaitu Direktorat Pajak Penghasilan, Direktorat PPN dan PTLL atau Direktorat PBB dan BPHTB sesuai bidang masing-masing dan agar sebelumnya di co-sign kepada Direktorat Peraturan Perpajakan.

  4. Khusus bagi surat-surat Wajib Pajak yang berkaitan dengan penafsiran peraturan perpajakan, penyelesaian verbal konsep jawaban/penegasannya dilakukan oleh Direktorat Peraturan Perpajakan dan di co-sign dengan Direktorat terkait. Jawaban surat kepada Wajib Pajak yang bersangkutan ditanda tangani oleh Direktur Jenderal Pajak atau Direktur Peraturan Perpajakan atas nama Direktur Jenderal Pajak.

Demikian untuk mendapat perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.32/2003