Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.33/1999

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari Wajib Pajak dan guna penyempurnaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-13/PJ.33/1998 tanggal 8 Juli 1998 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Sesuai ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor :186/KMK.04/1998 tanggal 19 Maret 1998 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak yang mengenakan sanksi administrasi tersebut selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonan.

  2. Berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 dan penjelasannya, antara lain disebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak
    memenuhi persyaratan formal (memasukkan Surat Keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi.

  3. Dari kata-kata “sejak tanggal diterbitkan STP, SKPKB, atau SKPKBT” tersirat bahwa permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan harus diajukan Wajib Pajak satu permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi untuk satu STP, SKPKB, atau SKPKBT. Sedangkan pengurangan atau pembatalan ketetapan yang tidak benar karena kesalahan ketetapan tersebut mengandung persengketaan antara fiskus
    dengan Wajib Pajak, maka permohonan untuk pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak mengacu pada Pasal 25 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 yaitu bahwa satu permohonan harus diajukan terhadap satu ketetapan dan menyebutkan jumlah pajak yang seharusnya terutang menurut penghitungan Wajib Pajak.

  4. Dari uraian tersebut diatas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
    1. Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan, harus diajukan masing-masing satu permohonan untuk setiap STP, atau SKPKB, atau SKPKBT.
    2. Permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar harus diajukan terhadap satu ketetapan dan menyebutkan jumlah pajak yang seharusnya terutang menurut penghitungan Wajib Pajak.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.33/1999