Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.62/1985

Sehubungan dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1238/KMK.04/1984 tentang Peninjauan Kembali Besarnya Tarif, Batas Kekayaan Minimum Kena Pajak dan Batas-Batas Nilai lainnya dalam Ordonansi Pajak Kekayaan 1932, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Surat Pemberitahuan Pajak Kekayaan 1985 dan Penuntun Pengisiannya telah dicetak sebelum Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas dikeluarkan.

  2. Keputusan Menteri Keuangan dimaksud mengatur/merubah beberapa ketentuan Pajak Kekayaan sehingga perlu penyesuaian-penyesuaian baik pada SPT PKk 1985 maupun pada Penuntun Pengisiannya.

  3. Selain penyesuaian di atas perlu ditambahkan dalam Penuntun bahwa deposito berjangka dan tabungan-tabungan lainnya milik penduduk Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1983 juga dibebaskan dari PKk.

  4. Penyesuaian-penyesuaian sebagai ralat atas SPT PKk 1985 dan Penuntun Pengisiannya terdapat pada lampiran surat ini.

  5. Ralat dimaksud supaya Saudara perbanyak dengan stensil dan mengirimnya kepada Wajib Pajak Kekayaan bersamaan dengan pengiriman SPT PKk 1985.

Dalam hal SPT PKk 1985 sudah dikirimkan kepada Wajib Pajak, ralat tersebut agar segera Saudara susulkan.

Demikian untuk dilaksanakan.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

SALAMUN A.T.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.62/1985