Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.10/1994

Sehubungan dengan telah disahkannya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara RI-Polandia, yaitu dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1993 tanggal 4 Agustus 1993 (Lembaran Negara Nomor 72 Tahun 1993); dan pada tanggal 28 Mei 1993 dan tanggal 25 Agustus 1993 Pemerintah Polandia dan Pemerintah RI telah saling menyampaikan pemberitahuan mengenai berlakunya Persetujuan, maka sesuai dengan Pasal 28 Persetujuan dimaksud terhitung sejak tanggal 25 Agustus 1993 pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima/diperoleh penduduk Indonesia dari Polandia dan sebaliknya tunduk pada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam P3B RI-Polandia.
Bersama ini kami kirimkan naskah P3B RI-Polandia tersebut untuk dapat Saudara pelajari lebih lanjut.

  • Apabila Saudara menemukan kesukaran ataupun keraguan dalam pelaksanaan Persetujuan ini, Saudara dapat menghubungi Direktur Hubungan Perpajakan Internasional, Direktorat Jenderal Pajak.

  • Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK

    ttd

    FUAD BAWAZIER

    Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.10/1994