Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.13/2001

Sehubungan dengan pengadaan SPT Tahunan PPh Tahun 2001, dengan ini diberitahukan:

  1. Paket SPT Tahunan yang dikirimkan ke Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia terdiri dari:

    1. Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (Form 1771 dan Form 1771 $);
    2. Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan;
    3. Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Form 1770 dan Form 1770 S);
    4. Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi;
    5. Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak PPh Pasal 21 (Form 1721);
    6. Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Pasal 21;
    7. Surat Setoran Pajak;
    8. Amplop SPT, Lembar Data Identitas WP, Lembar Perhatian dan Lembar Pengantar/Surat Direktur Jenderal Pajak;
    Sedangkan Buku Petunjuk Pengisian SPT yang dicetak dan dikirim tidak sebanyak Formulir SPT, sehingga dalam hal pendistribusian kepada Wajib Pajak agar dilaksanakan secara selektif.
  2. Khusus untuk Kantor Wilayah, pengiriman paket SPT Tahunan tersebut diatas adalah untuk kebutuhan tertentu seperti penataran/penyuluhan dan antisipasi apabila terdapat kekurangan pada Kantor Pelayanan Pajak di Wilayah Kanwil yang bersangkutan

  3. Pengiriman SPT tersebut disertai dengan 3 (tiga) lembar Daftar Pengantar Pengiriman Barang yang terdiri dari:

    2 (dua) lembar untuk Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak

    1 (satu) lembar untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Wilayah

  4. Pengiriman masing-masing SPT Tahunan dan kelengkapannya tidaklah bersamaan sehingga unit kantor kemungkinan tidak menerima seluruh paket SPT Tahunan dan kelengkapannya secara bersamaan pula. Seluruh paket tersebut akan tiba di unit-unit kantor paling lambat akhir Oktober 2001. Bila hingga batas waktu tersebut ada paket yang belum diterima, harap segera menghubungi Bagian Perlengkapan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak telepon (021) 5736063 atau fax (021) 5734795
  1. Setelah diterimanya SPT tersebut agar diteliti terlebih dahulu jenis dan jumlah satuan barangnya, kemudian ditandatangani, diberi cap/stempel, dan 2 (dua) lembar Tanda Terima Daftar Pengantar tersebut segera diserahkan kembali kepada pihak Ekspedisi untuk diteruskan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

  2. Untuk mengantisipasi keterlambatan penerimaan Tanda Terima Daftar Pengiriman Barang tersebut, selain diserahkan kembali kepada pihak Ekspedisi diminta bantuan Saudara untuk mengirimkannya ke Bagian Perlengkapan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak melalui faksimili dengan nomor (021) 5734795.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.

A.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL,

ttd.

MOCH. SOEBAKIR

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.13/2001