Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.2/1998

Sebagaimana diketahui salah satu tugas Direktorat Perencanaan dan Potensi Perpajakan adalah mencari data dan informasi perpajakan antara lain berupa data mikro yang diperoleh dari media massa. Dalam rangka mempercepat pemanfaatannya, data tersebut dikirim langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait. Untuk lebih meningkatkan efektifitas dan efisiensi serta menghindari terjadinya kesimpangsiuran dalam pemanfaatannya, perlu diberikan beberapa penegasan sebagai berikut :

  1. Pemanfaatan data mikro tersebut supaya dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-394/PJ/1992, tanggal 19 Agustus 1992 dan SE-29/PJ.9/1992, tanggal 19 Agustus 1992 tentang Pedoman Tata Usaha Pengolahan Data.

  2. Pemanfaatan data dalam rangka ekstensifikasi yang menyangkut calon Wajib Pajak yang belum ber NPWP dilakukan dengan cara menghimbau calon Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri dan memperoleh NPWP. Apabila imbauan tersebut tidak diindahkan, maka KPP yang bersangkutan menindaklanjutinya dengan melakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.7/1996 tanggal 24 Oktober 1996 perihal Pemeriksaan Sederhana Lapangan dalam rangka Ekstensifikasi Wajib Pajak (Seri Pemeriksaan 06-96).

  3. Pemanfaatan data dalam rangka intensifikasi, termasuk untuk pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban pembayaran pajak yang bersifat final, dilakukan dengan cara menguji data di SPT Wajib Pajak berikut lampirannya dengan data mikro yang diperoleh. Apabila dari hasil pengujian diperoleh perbedaan yang cukup material, maka dilakukan imbauan tertulis kepada Wajib Pajak yang bersangkutan untuk membetulkan SPTnya. Apabila imbauan tersebut tidak diindahkan, maka KPP yang bersangkutan menindaklanjutinya dengan melakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor : SE-03/PJ.7/1996 tanggal 7 Maret 1996 perihal Pemeriksaan Khusus (Seri Pemeriksaan 02-96).

  4. Kepala KPP bertanggung jawab atas pemanfaatan data mikro yang diterima dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dengan mendapat pengawasan dari Kepala Kantor Wilayah atasannya.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

A.N. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd.

KARSONO SURJOWIBOWO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.2/1998