Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.24/2001

Sehubungan dengan Surat Kawat Direktur Jenderal Pajak Nomor KWT-68/PJ/2001 tanggal 30 Januari 2001 tentang Penundaan Perekaman SSP Lembar ke-2, dengan ini diberikan petunjuk editing SSP lembar ke-2 yang ditunda perekamannya dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Berdasarkan uraian yang ditulis pada kolom Uraian Pembayaran di dalam SSP, dilakukan editing Kode Mata Anggaran Penerimaan (MAP)/Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran (KJS) dari kode yang lama ke kode yang baru.
  2. Tabel Perubahan kode MAP/KJS lama ke dalam kode MAP/KJS baru seperti terlampir pada Surat Edaran ini.
  3. Dalam hal Wajib Pajak tidak menuliskan uraian pada kolom Uraian Pembayaran di dalam SSP, maka editing mengacu pada perekaman SSP lembar ke-3 atau data terkait dengan pembayaran pajak (seperti SPT, Tabelaris).
  4. Khusus untuk PPh Ps. 23/26 (kode MAP lama 0114) yang berubah menjadi 2 (dua) kode MAP yaitu 0114 PPh Ps. 23 dan 0117 PPh Ps. 26 agar dalam melakukan editing kode MAP yang dipakai adalah kode MAP PPh yang jumlah pembayarannya lebih besar menurut SPT Masa PPh Ps. 23/26.
  5. Editing dilaksanakan dengan cara mencoret kode MAP/KJS lama dan menggantikannya dengan kode MAP/KJS baru di bawahnya (dengan menggunakan pensil) sedemikian rupa sehingga elemen yang diedit tetap dapat terbaca.
  6. Setelah proses editing selesai dilakukan, maka SSP lembar ke-2 ditata usahakan sesuai dengan tata cara yang berlaku (termasuk perekamannya).

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.24/2001