Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.31/1996

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1995, Perusahaan Perseroan PT. Asuransi Sosial Tenaga Kerja (PT. ASTEK) diubah namanya menjadi Perusahaan Perseroan PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PT. JAMSOSTEK) dan ditetapkan sebagai Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1993,yang meliputi program-program :

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja;
  2. Jaminan Kematian;
  3. Jaminan Hari Tua;
  4. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
  • Program-program sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf a, b, dan d pada pelaksanaannya adalah sejenis dengan asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, dan asuransi kesehatan, sedang program sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf c pada pelaksanaannya adalah sejenis dengan program pensiun iuran pasti sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992. Dengan demikian PT. JAMSOSTEK menyelenggarakan 2 (dua) jenis kegiatan usaha, yakni asuransi dan dana pensiun.

  • Oleh karena program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan adalah sejenis dengan asuransi, maka perlakuan Pajak Penghasilan terhadap PT. JAMSOSTEK berkenaan dengan penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan disamakan dengan perlakuan perusahaan asuransi.

  • Oleh karena penunjukan PT. JAMSOSTEK selaku penyelenggara program Jaminan Hari Tua berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1995, maka perlakuan Pajak Penghasilan terhadap PT. JAMSOSTEK berkenaan dengan penyelenggaraan program Jaminan Hari Tua disamakan dengan perlakuan terhadap Dana Pensiun yang telah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan.

  • Sesuai dengan butir 3 di atas, maka berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1993 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 80/KMK.04/1995 tanggal 6 Februari 1995 jo. Surat Edaran Nomor SE-20/PJ.4/1995 tanggal 26 April 1995, PT. JAMSOSTEK diperkenankan membentuk dana cadangan sebagai berikut :

    1. bagi program Jaminan Kematian, besarnya dana cadangan premi sesuai dengan penghitungan aktuaria yang disahkan oleh Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan Departemen Keuangan;

    2. bagi program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan :

      b.1.

      Dana cadangan premi tanggungan sendiri yang merupakan premi yang sudah diterima atau diperoleh tetapi belum merupakan penghasilan, yang besarnya 40% (empat puluh persen) dari jumlah yang sudah diterima/diperoleh dalam tahun pajak yang bersangkutan. Jumlah tersebut merupakan penghasilan pada tahun pajak berikutnya ;

      b.2.

      Dana cadangan klaim tanggungan sendiri sebesar jumlah klaim yang sudah disepakati tetapi belum dibayar dan klaim yang sedang dalam proses tetapi sudah dilaporkan.

  • Sesuai dengan butir 4 di atas, maka berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf g Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 651/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 jo. Surat Edaran Nomor SE-16/PJ.4/1995 tanggal 23 Maret 1995, penghasilan PT. JAMSOSTEK yang bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan adalah :

    1. Iuran program Jaminan Hari Tua, baik yang ditanggung oleh pemberi kerja maupun yang ditanggung oleh tenaga kerja yang bersangkutan;
    2. bunga dan diskonto dari deposito, sertifikat deposito, dan tabungan pada bank di Indonesia, serta Sertifikat Bank Indonesia;
    3. bunga dari obligasi yang diperdagangkan di pasar modal di Indonesia; dan
    4. dividen dari saham pada perseroan terbatas yang tercatat di bursa efek di Indonesia.
    Penghasilan bunga dan dividen sebagaimana dimaksud pada huruf b, c, dan d dapat diperlakukan sebagai bukan Objek Pajak Penghasilan sepanjang dananya berasal dari iuran program Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud pada huruf a.
  • Untuk dapat melaksanakan butir 5 dan 6 di atas, PT. JAMSOSTEK wajib menyelenggarakan pembukuan yang terpisah atas kegiatan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan dengan kegiatan Program Jaminan Hari Tua.

  • Demikian untuk dimaklumi.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    ttd

    FUAD BAWAZIER

    Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.31/1996