Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.3/1986

Dengan ini diberitahukan bahwa dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Meterai, maka atas paspor dan dokumen keimigrasian terhitung mulai tanggal 1 Januari 1986 tidak dikenakan Bea Meterai. Hal ini telah diberitahukan kepada Direktur Jenderal Imigrasi dengan surat tanggal 3 Januari 1986 Nomor : S-01/PJ.3/1986 (salinan dilampirkan) dan hal ini segera diteruskan oleh Direktur Jenderal Imigrasi kepada semua Kakanwil Departemen Kehakiman dan Kepala Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia.

  • Namun sementara itu masih ada paspor dan dokumen imigrasi yang dikeluarkan mulai tanggal 2 Januari 1986 sampai dengan berita tersebut diterima oleh para pejabat Imigrasi di daerah-daerah yang masih dikenakan Bea Meterai.
    Atas jumlah Bea Meterai yang tidak terhutang tersebut dapat diberikan pengembalian.

  • Sambil menunggu selesainya pengaturan mengenai tata cara pengembalian Bea Meterai, maka untuk sementara prosedur pengembalian Bea Meterai tersebut pada butir 2 diatas ditetapkan sebagai berikut :
    1. Pemohon mengajukan surat permohonan restitusi Bea Meterai kepada Kepala Inspeksi Pajak yang mentata usahakan penerimaan Bea Meterai (untuk Jakarta Raya pada Inspeksi Pajak Jakarta Pusat Dua);
    2. Surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan foto copy paspor/dokumen yang dikenakan Bea Meterai dan keterangan dari Kantor Imigrasi yang mengeluarkan paspor/dokumen yang bersangkutan bahwa paspor/dokumen tersebut dikeluarkan pada tanggal ………. (sesudah 1 Januari 1986);
    3. Foto copy paspor/dokumen tersebut diatas ditahan oleh Kepala Inspeksi Pajak dan pada paspor/dokumen asli yang dimintakan pengembalian tersebut diberi cap “Sudah direstitusi”;
    4. Selanjutnya oleh Kepala Inspeksi Pajak dikeluarkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dan SPMKP sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan (seperti untuk IP-IP di Jakarta, SPMKP-nya dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan sesuai dengan SE-23/PJ.4/1985 tanggal 15 Oktober 1985);
    5. Mengingat bukan semua pemohon restitusi Bea Meterai adalah wajib pajak, maka pada formulir restitusi (SKPKPP/SPMKP) yang diberikan kepada bukan wajib pajak ini tidak dipersyaratkan pencantuman NPWP.
  • Demikian, petunjuk mengenai restitusi Bea Meterai paspor/dokumen keimigrasian untuk dimaklumi dan dilaksanakan.

  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    ttd

    Drs. SALAMUN A.T.

    Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.3/1986