Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari berbagai pihak mengenai saat mulai berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-04/PJ.34/2005 tentang Petunjuk Penetapan Kriteria “Beneficial Owner” Sebagaimana Tercantum dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Negara Lainnya, dengan ini ditegaskan bahwa SE-04/PJ.34/2005 dimaksud mulai berlaku sejak saat diterbitkannya yaitu tanggal 7 Juli 2005.
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Direktur Jenderal,
ttd Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan :
1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Departermen Keuangan;
3. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
4. Sekretaris DJP, para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat JenderalPajak.