Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.42/2003

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-394/PJ/2002 tanggal 30 Agustus 2002 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 21, Beserta Petunjuk Pengisiannya, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat Kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
  1. Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh), yang menjadi Subjek Pajak dalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
  1. Berdasarkan Pasal 8 UU PPh, diatur bahwa:
    (1) Seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak, begitu pula kerugiannya yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya, kecuali penghasilan tersebut semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 22 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.
    (2) Penghasilan suami-isteri dikenakan pajak secara terpisah apabila:
    1. suami-isteri telah hidup terpisah;
    2. dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
    (3) Penghasilan netto suami/isteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikenakan pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami/isteri, dan besarnya pajak yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan netto mereka.
    (4) Penghasilan anak yang belum dewasa digabung dengan penghasilan orang tuanya, kecuali penghasilan dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha orang yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf c.

  2. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ/2001 tanggal 21 Februari 2001 tentang jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, apabila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan tidak Kena Pajak setahun, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
  1. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
    1. Bagi pemegang saham/pemilik modal serta pengurus dan komisaris yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri dan menerima atau memperoleh penghasilan yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak wajib mencantumkan NPWP dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.
    2. Bagi pemegang saham/pemilik modal serta pengurus dan komisaris yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan atau menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di indonesia, tidak wajib mencantumkan NPWP dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.
    3. Bagi istri yang tidak mengadakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dengan suami dan bagi anak yang belum dewasa yaitu anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah, yang menjadi pemegang saham/pemilik modal dan atau pengurus dan komisaris, wajib mencantumkan NP’WP suami/bapak dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.
    4. Apabila dalam mengisi SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dibantu konsulan pajak, Wajib Pajak diwajibkan untuk mengisi identitas konsultan pajak (Nama dan NPWP).

Demikian untuk diketahui serta disebarluaskan kepada seluruh Wajib Pajak yang terdaftar di masing-masing Kantor Pelayanan Pajak.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.42/2003