Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.51/2005

Bersama ini disampaikan fotokopi Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 11/PMK.03/2005 tentang Penunjukan Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya.

Hal-hal yang perlu mendapat perhatian dalam ketentuan tersebut di atas adalah:

  1. Ketentuan tersebut di atas mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2005.

  2. Sejak berlakunya ketentuan tersebut, Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

  3. Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Kontraktor dilakukan atas setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dari Rekanan, kecuali atas penyerahan:
    1. Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang jumlahnya paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
    2. Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut dan atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
    3. Bahan Bakar Minyak dan Bukan Bahan Bakar Minyak oleh PT. PERTAMINA (Persero);
    4. Jasa telekomunikasi;
    5. Jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; atau
    6. Barang atau jasa yang menurut ketentuan perUndang-Undangan yang berlaku tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
  4. Jumlah pembayaran sebagaimana dimaksud dalam butir 3 huruf a di atas termasuk jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.

  5. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang sehubungan dengan pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam butir 3 huruf a, dipungut dan disetor oleh Rekanan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku secara umum.

  6. Dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak antar Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi maka yang berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.

Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Tembusan Yth :
1. Menteri Keuangan;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak dan Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.51/2005