Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.51/2006

Bersama ini disampaikan fotokopi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ./2006 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-81/PJ/2004 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman Suara.

Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian antara lain adalah :

  1. Ketentuan sebagaimana tersebut di atas untuk menambahkan asosiasi pengusaha rekaman suara yang ditunjuk untuk memberikan rekomendasi yang diperlukan dalam rangka penebusan stiker lunas PPN, yaitu Gabungan Perusahaan Rekaman Indonesia (GAPERINDO) beralamat Jl. Minangkabau Timur 43, Jakarta 12970.

  2. Ketentuan sebagaimana tersebut di atas berlaku mulai tanggal 23 Februari 2006.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal,

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.51/2006