Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.52/1993

Bersama ini disampaikan ketentuan mengenai Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan dan Penangguhan Pembayaran PPN atas Impor Pesawat Terbang sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 818/KMK.04/1992 tanggal 23 Juli 1992, sebagai pengganti dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441/KMK.04/1989 tanggal 29 Desember 1989. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :

  1. Atas penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri terutang PPN sebesar 10%. Pengertian Pengusaha Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri (Pengusaha J.A.U.D.N) adalah Pengusaha Jasa yang melakukan penyerahan salah satu atau beberapa dari jasa-jasa :
    1. jasa angkutan udara untuk penumpang;
    2. jasa angkutan udara untuk barang, hewan atau tanaman;
    3. jasa kontrak borongan angkutan udara (charter flight) yang dilakukan di antara pelabuhan-pelabuhan udara di dalam negeri;
    4. jasa persewaan alat angkutan udara;
    5. jasa lainnya yang melekat pada jasa-jasa huruf a s/d huruf d diatas.
  2. Pengkreditan Pajak Masukan. Pengusaha J.A.U.D.N. dapat dibedakan menjadi 2 (dua) macam yaitu :
    1. Pengusaha J.A.U.D.N. yang kegiatan usahanya semata-mata hanya menyerahkan J.A.U.D.N. sehingga seluruh penyerahannya terutang PPN.
    2. Pengusaha J.A.U.D.N yang kegiatan usahanya selain J.A.U.D.N juga jasa angkutan udara luar negeri (J.A.U.L.N) sehingga tidak seluruh penyerahannya terutang PPN. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 818/KMK.04/1992 adalah :

      2.1.

      Bagi Pengusaha J.A.U.D.N. yang kegiatan usahanya semata-mata hanya J.A.U.D.N., Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang dibayar atas impor atau perolehan dalam negeri BKP dan JKP yang berhubungan langsung dengan kegiatan untuk menghasilkan J.A.U.D.N. (sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang PPN 1984 jo. Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1441b/KMK.04/1989).

      2.2.

      Bagi Pengusaha J.A.U.D.N. yang selain menyerahkan jasa yang terutang PPN juga menyerahkan jasa yang tidak terutang PPN, maka Pajak Masukan yang dibayar atas impor/perolehan BKP dan JKP yang :

      2.2.1. nyata-nyata hanya digunakan untuk penyerahan jasa yang tidak terutang PPN (J.A.U.L.N.), seluruhnya tidak dapat dikreditkan;
      2.2.2. nyata-nyata hanya digunakan untuk penyerahan jasa yang terutang PPN (J.A.U.D.N.), seluruhnya dapat dikreditkan;
      2.2.3.

      digunakan bersama-sama baik untuk penyerahan jasa yang tidak terutang PPN (J.A.U.L.N.) maupun untuk penyerahan jasa yang terutang PPN (J.A.U.D.N.) dapat dikreditkan sebagian, yaitu sebesar bagian yang sebanding dengan penyerahan yang terutang PPN terhadap penyerahan seluruhnya. Pelaksanaan dari ketentuan angka 2.2.3. tersebut diatur sebagai berikut: Pajak Masukan yang dibayar pada suatu masa pajak dalam masa pajak yang bersangkutan hanya dapat dikreditkan sebagian yaitu sebesar bagian yang dapat dikreditkan saja, yang besarnya dihitung dengan rumus:
      A
      —— x PM
      B
      A = jumlah penyerahan yang terutang PPN (J.A.U.D.N.) sebagaimana tercantum dalam kolom “s/d bulan ini” SPT Masa PPN formulir 1485 Masa Pajak yang bersangkutan);
      B = Jumlah J.A.U.L.N + J.A.U.D.N dalam bulan Januari s/d bulan yang sama dengan masa pajak yang bersangkutan;
      PM = Besarnya Pajak Masukan sebagaimana tercantum dalam Faktur Pajak untuk masa Pajak yang bersangkutan.
      Contoh :
      Dalam bulan Oktober 1992 dibayar Pajak Masukan sebesar Rp. 50 juta atas pembelian BKP maupun perolehan JKP yang digunakan baik untuk penyerahan jasa yang terutang PPN maupun untuk penyerahan jasa yang tidak terutang PPN. Jumlah J.A.U.D.N. bulan Januari s/d Oktober 1992 = Rp. 9 milyar. Jumlah J.A.U.L.N bulan Januari s/d Oktober 1992=Rp.1 Milyar. Pengkreditan Pajak Masukan tersebut untuk Masa Pajak Oktober 1992 adalah sebagai berikut :
      9 milyar
      —————————- x Rp. 50 juta = Rp. 45 juta
      9 milyar + 1 milyar
      Pajak Masukan sebesar Rp. 45 juta tersebut harus dicantumkan pada Lampiran SPT Masa PPN Masa Oktober 1992 yaitu : “Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan”. dan wajib di tambahkan keterangan sebagai berikut :
      Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 818/KMK.04/1992 tanggal 23 Juli 1992 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-02/PJ.52/1993 tanggal 18 Januari 1993 Pajak Masukan sebesar Rp. 50 juta hanya dapat dikreditkan sebesar :
      9
      —– x Rp. 50 juta = Rp. 45 juta
      10
      Sedang selisihnya sebesar Rp. 50 juta – Rp. 45 juta = Rp. 5 juta dicantumkan pada Lampiran SPT Masa PPN berupa “Daftar Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan”.

  3. Dalam masa peralihan, yaitu dari tanggal 1 Juli 1992 sampai dengan 22 Juli 1992 dimana masih berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1441/KMK.04/1989, sedang sejak tanggal 23 Juli 1992 sampai dengan 31 Juli 1992 berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 818/KMK.04/1992, maka untuk penghitungan Pajak Masukan khusus untuk Masa Nomor : 818/KMK.04/1992, maka untuk penghitungan Pajak Masukan khusus untuk Masa Pajak Juli 1992 Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan dapat memilih cara pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan salah satu Keputusan Menteri Keuangan dimaksud diatas.

  4. Penangguhan dan pembayaran kembali PPN atas Impor Pesawat terbang Penangguhan Pembayaran PPN – Impor yang diberikan kepada Pengusaha J.A.U.D.N. berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 818/KMK.04/1992 hanya terbatas atas impor pesawat terbang saja dan tidak termasuk suku cadang dalam keadaan tidak terpasang atau peralatan lainnya. Karena penangguhan pembayaran PPN Impor tersebut pada dasarnya adalah percepatan pengkreditan Pajak Masukan, maka penangguhan pembayaran PPN atas impor pesawat terbang tersebut hanya diberikan sebesar Pajak Masukan yang dapat dikreditkan saja. Karenanya, PPN Impor yang ditangguhkan tersebut yang berkaitan dengan penyerahan J.A.U.L.N. (yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan), harus diperhitungkan kembali dan harus disetor ke Kas Negara pada Masa Pajak yang sama dengan bulan pengimporan dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa yang bersangkutan. Penangguhan pembayaran PPN Impor pesawat terbang berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 818/KMK.04/1992 dapat dibedakan menjadi :

    4.1.

    Penangguhan tanpa syarat, yaitu penangguhan PPN atas impor pesawat terbang oleh Pengusaha J.A.U.D.N. yang kegiatan usahanya semata-mata hanya menyerahkan J.A.U.D.N. sehingga seluruh penyerahannya terutang PPN. Penangguhan ini diberikan tanpa adanya kewajiban membayar kembali sebagian dari PPN yang ditangguhkan. Termasuk dalam kategori ini adalah Pengusaha J.A.U.D.N. yang baru memulai kegiatan usahanya (peredaran brutonya masih nihil) yang mengimpor pesawat terbang.

    4.2.

    Penangguhan bersyarat, yaitu penangguhan PPN atas impor pesawat terbang oleh Pengusaha J.A.U.D.N. yang kegiatan usahanya selain menyerahkan J.A.U.D.N. juga J.A.U.L.N., sehingga tidak seluruh penyerahannya terutang PPN. Penangguhan ini diberikan dengan syarat, bahwa bagian PPN Impor yang tidak boleh dikreditkan, karena ikut diberikan penangguhan, harus dibayar kembali ke Kas Negara dalam masa pajak yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2 huruf c Jo. Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 818/KMK.04/1992.

  5. Tata cara Penangguhan Pembayaran PPN atas impor pesawat terbang yang dilakukan oleh Pengusaha J.A.U.D.N. adalah sebagai berikut :
  6. 5.1.

    Pengusaha J.A.U.D.N. mengajukan surat permohonan Penangguhan Pembayaran PPN atas impor pesawat terbang yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak cq. Direktur PPN dan PTLL dengan dilampiri dokumen-dokumen : Invoice, Kontrak jual beli, LPS dan/atau PIUD, SSP atas pembayaran kembali PPN yang ikut ditangguhkan, SPT Masa PPN masa pajak sebulan sebelum dilakukannya pengimporan pesawat terbang, dan surat pernyataan yang berisi jumlah penyerahan J.A.U.D.N. dan jumlah penyerahan J.A.U.L.N. dalam masa pajak tersebut dalam tahun berjalan. Untuk Permohonan penangguhan pembayaran PPN atas impor pesawat terbang berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 818/KMK.04/1992, digunakan formulir seperti contoh formulir terlampir (Lampiran I) dalam rangkap 2.
    Catatan :
    Pada SSP yang digunakan untuk pembayaran kembali PPN, agar diberi catatan : “PEMBAYARAN KEMBALI SEBAGIAN PPN YANG DITANGGUHKAN” dibawah judul SSP, dan

    kolom jenis pajak diisi dengan : PPN Impor kode 0122,

    kolom jenis setoran diisi dengan : SPT Masa, dan bulan adalah bulan dilakukannya pengimporan pesawat terbang. Penghitungan besarnya PPN yang harus dibayar kembali diuraikan pada butir 6 Surat Edaran ini.

    5.2.

    Direktur PPN dan PTLL atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Persetujuan Penangguhan Pembayaran PPN selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah diterimanya surat permohonan yang sudah dilengkapi dengan seluruh dokumen yang dipersyaratkan, dengan menggunakan contoh Formulir terlampir (Lampiran II).

    5.3.

    Apabila dokumen-dokumen yang dipersyaratkan belum lengkap, Direktur PPN dan PTLL atas nama Direktur Jenderal Pajak memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon agar melengkapi dokumen yang dipersyaratkan dalam waktu 3 (tiga) hari setelah permohonan diterima.

    5.4.

    Dalam hal permohonan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan, Direktur PPN dan PTLL atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Penolakan atas permohonan Penangguhan Pembayaran PPN selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah diterimanya permohonan tersebut, dengan menggunakan contoh Formulir terlampir (Lampiran III).

  7. Besarnya bagian PPN yang ditangguhkan yang harus dibayar kembali oleh Pengusaha J.A.U.D.N. seperti yang dimaksud dalam butir 4.2. dihitung dengan rumus :
    x
    —– x PM
    Y
    X = jumlah J.A.U.L.N. dalam masa Januari s/d masa sebulan sebelum bulan dilakukannya pengimporan pesawat terbang.
    Y = jumlah J.A.U.L.N. + J.A.U.D.N. dalam masa Januari s/d masa sebulan sebelum bulan dilakukannya pengimporan pesawat terbang.
    PM = PPN impor yang terutang yang hendak dimintakan penangguhan pembayarannya. (PM ini dapat berasal dari pengimporan satu pesawat terbang atau lebih).
    Contoh :
    Pada bulan Oktober 1992 Pengusaha J.A.U.D.N. melakukan impor pesawat terbang seharga Rp. 25 milyar. PPN impor yang seharusnya terutang namun ditangguhkan Rp. 2,5 milyar. Penyerahan jasa angkutan udara pada Masa Pajak Januari s/d September 1992 besarnya Rp. 10 milyar, yang terdiri dari :

    – Penyerahan J.A.U.D.N. (terutang PPN) Rp. 9 milyar.
    – Penyerahan J.A.U.L.N. (tidak terutang PPN) Rp. 1 milyar.
    PPN Impor yang harus dibayar kembali dalam Masa Pajak Oktober 1992 adalah :
    1 milyar
    —————– x Rp. 2,5 milyar = Rp. 250 juta
    10 milyar
    PPN Impor yang dibayar sebesar Rp. 250 juta ini merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan. PPN Impor yang ditangguhkan sebesar Rp. 2,5 milyar ini wajib dicantumkan dalam Lampiran SPT Masa PPN berupa “Daftar Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan” dengan diberi keterangan sebagai berikut : Berdasarkan Kep.Men. 818/KMK.04/1992 jo. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-02/PJ.52/1993 tanggal 18 Januari 1993, atas penangguhan PPN Impor sebesar Rp. 2,5 milyar telah dibayar bagian PPN yang tidak dapat ditangguhkan sebesar :
    1
    —– x Rp. 2,5 milyar = Rp. 250 juta
    10

  1. Tata cara pembebasan PPn BM atas impor atau perolehan dalam negeri pesawat terbang yang digunakan untuk angkutan umum. Dalam rangka pelayanan yang lebih baik, maka dalam hal pengusaha J.A.U.D.N. selain mengajukan permohonan penangguhan pembayaran PPN juga mengajukan permohonan pembebasan PPn BM atas impor pesawat terbang yang akan digunakan untuk angkutan umum sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1286/KMK.04/1991 tanggal 31 Desember 1991, pengusaha J.A.U.D.N. tersebut dapat menggunakan formulir yang sama dengan formulir sebagaimana dimaksud dalam butir 5.1. (lihat Lampiran I).
  1. Dengan adanya ketentuan yang baru mengenai pengkreditan Pajak Masukan bagi pengusaha J.A.U.D.N. agar Saudara segera memberitahukan para pengusaha J.A.U.D.N. yang terdaftar sebagai PKP pada KPP Saudara untuk segera memperbaiki SPT Masa PPN-nya mulai dari SPT Masa PPN masa pajak Juli atau Agustus 1992 sampai dengan SPT Masa PPN masa pajak terakhir yang telah dimasukkan, apabila pengusaha yang bersangkutan dalam mengisi SPT Masa PPN tersebut masih menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan yang lama berdasar Kep.Men. 1441/KMK.04/1989. Perbaikan SPT Masa PPN dimaksud harus dilakukan selambat-lambatnya tanggal 20 Maret 1993.

Demikian penjelasan dan penggarisan yang berkenaan dengan usaha J.A.U.D.N. untuk diketahui dan disebarluaskan kepada para Pengusaha J.A.U.D.N yang berada pada wilayah kerja KPP Saudara.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

Drs. MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.52/1993