Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.8/1998

Sehubungan dengan masih seringnya terjadi penyalahgunaan nama Direktorat Jenderal Pajak termasuk Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Perpajakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab di berbagai wilayah seluruh Indonesia yaitu dengan cara menjual buku-buku perpajakan dan/atau undangan mengikuti seminar/lokakarya/pelatihan perpajakan dengan mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak atau mengaku bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah DJP, Pusdiklat Perpajakan atau Kantor Pelayanan Pajak, dengan ini diminta perhatiannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan Kepala Kantor Penyuluhan Pajak di seluruh Indonesia untuk :

  1. Memberitahukan kepada seluruh Wajib Pajak di wilayah kerjanya bahwa Direktorat Jenderal Pajak dengan seluruh jajarannya pernah mengirim petugasnya dengan cara mendatangi masyarakat khususnya wajib Pajak, instansi pemerintah dan swasta untuk menjual buku perpajakan dan/atau undangan mengikuti seminar/lokakarya/pelatihan dengan dalih apapun.

  2. Menempelkan pengumuman dari Kepala Pusat Penyuluhan Perpajakan (terlampir) di tempat-tempat yang strategis di masing-masing kantor.

  3. Menindaklanjuti laporan-laporan dari masyarakat mengenai adanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang berusaha untuk menjual buku-buku perpajakan dan/atau undangan mengikuti seminar/lokakarya/pelatihan perpajakan dengan mengatasnamakan atau mengaku bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah DJP, Pusdiklat Perpajakan atau kantor Pelayanan Pajak dengan melaporkannya ke pihak yang berwajib.

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Kepala Pusat

ttd.

Hasan Rachmany

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.8/1998