Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.91/1997

Sehubungan dengan pertanyaan dari KPP-KPP mengenai tatacara pengolahan SPT tahunan PPh WP Orang Pribadi, WP Badan dan PPh Pasal 21 Tahun Pajak 1996, dengan ini diberitahukan bahwa sepanjang belum diterbitkan Keputusan Dirjen Pajak yang mengatur khusus hal tersebut, maka tata cara pengolahan SPT Tahunan PPh Tahunn Pajak 1996 masih berpedoman kepada KEP-16/PJ/1996 tanggal 15 Maret 1996. Karena bentuk SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi (1770) dan WP Badan (1771) Tahunn Pajak 1996 terdapat beberapa perubahan jika dibandingkan dengan SPT tahun sebelumnya, maka dipandang perlu untuk menyesuaikan bentuk-bentuk formulir atau lampiran dalam KEP-16/PJ/1996, termasuk program/aplikasi penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan PPh Tahunn Pajak 1996.
Berkenaan dengan hal itu , bersama ini disampaikan kepada Saudara contoh formulir-formulir yang telah disesuaikan, beserta program/aplikasi penerimaan dan pengolahan SPT tahunan PPh Tahun Pajak 1996 dalam bentuk disket/data sebagai berikut :

  1. Lembar Penelitian SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Tahun Pajak 1996 (Lamp.I)

  2. Lembar Penelitian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 1996 (lamp.II).

  3. Petunjuk Pelaksanaan Editing Pada Persiapan Data Untuk Perekaman SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Tahun Pajak 1996 (Lamp.III)

  4. Petunjuk Pelaksanaan Editing Pada Persiapan Data Untuk Perekaman SPT Tahunan PPh WP Badan Tahun Pajak 1996 (Lamp.IV)

  5. Disket/data program/aplikasi Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 1996.

  6. Petunjuk load program.

Demikian untuk dilaksanakan.

A.n. Direktur Jenderal,
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak

ttd

Drs. Karsono Surjowibowo

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.91/1997