Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.03/2008

Sehubungandengan banyaknya pertanyaan mengenai penentuan status beneficial owner sebagaimana dimaksud dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara mitra, dengan ini disampaikan beberapa penegasan sebagai berikut :

  1. Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh), mengatur bahwa penghasilan dividen, bunga, royalti, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.
  2. P3B yang berlaku efektif antara Indonesia dengan negara mitra P3B memberikan manfaat untuk menghilangkan pajak berganda, yaitu salah satunya dengan cara membatasi pengenaan pajak dinegara tempat penghasilan bersumber.
  3. Agar manfaat P3B tersebut hanya dinikmati oleh pihak-pihak yang berhak, pada umumnya P3B antara Indonesia dengan negara mitra memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
    1. Pasal tentang Orang dan Badan yang Tercakup Dalam Persetujuan
      Pasal 1 P3B Indonesia dengan negara lain mengatur bahwa ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam P3B hanya untuk orang dan badan yang menjadi penduduk (subjek Pajak dalam negeri) dari salah satu atau kedua negara pihak pada persetujuan, yaitu Indonesia dan negara mitra P3B.
      Untuk menerapkan hal itu, sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, Wajib Pajak luar negeri diwajibkan menyerahkan dokumen Surat Keterangan Domisili (SKD) kepada pihak yang berkedudukan di Indonesia yang membayar penghasilan sebagai dasar bagi pihak yang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam P3B.
    2. Beneficial Owner
      Khusus untuk penghasilan dividen, bunga, dan/atau royalti, P3B mengatur bahwa negara tempat sumber penghasilan dapat mengenakan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di negara tersebut. Namun dalam hal penerima penghasilan adalah beneficial owner, maka pengenaan pajak di negara tempat penghasilan bersumber tidak boleh melebihi persentase tertentu.
      Yang dimaksud dengan beneficial owner adalah pemilik yang sebenarnya dari penghasilan berupa dividen, bunga, dan/atau royalti, yang berhak sepenuhnya untuk menikmati secara langsung manfaat penghasilan-penghasilan tersebut.
      Dengan demikian, apabila penerimaan penghasilan dividen, bunga dan/atau royalti bukan beneficial owner, maka sesuai dengan ketentuan P3B, negara tempat penghasilan bersumber dapat mengenakan pajak sesuai ketentuan perundang-undangan di negara tersebut.
  4. Wajib Pajak dalam negeri yang membayarkan penghasilan dividen, bunga, atau royalti kepada Wajib Pajak luar negeri wajib memotong pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 26 ayat (1) UU PPh. Untuk dapat memanfaatkan fasilitas P3B, Wajib Pajak dalam negeri harus meyakini hal-hal sebagai berikut :
    1. Wajib Pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dividen, bunga, atau royalti adalah Subjek Pajak dalam negeri dari negara mitra P3B Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen SKD, dan
    2. Wajib Pajak luar negeri tersebut adalah pemilik yang sebenarnya dari penghasilan dividen, bunga dan/atau royalti, yang berhak sepenuhnya untuk menikmati secara langsung manfaat dari penghasilan tersebut sebagaimana dimaksud dalam P3B.
  5. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mencabut :
    1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.34/2005 tentang Petunjuk Penetapan Kriteria Beneficial Owner Sebagaimana Tercantum Dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Antara Indonesia Dengan Negara Lainnya; dan
    2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.3/2006 tentang Penegasan Saat BerlakunyaSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak NomorSE-04/PJ.34/2005 tentang Petunjuk Penetapan Kriteria Beneficial Owner Sebagaimana Tercantum Dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Antara Indonesia Dengan Negara Lainnya.

Petunjuk teknis tentang tata cara pemanfaatan P3B dan pencegahan penyalahgunaan P3B (tax treaty abuse) akan diatur lebih lanjut. Demikian surat edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Agustus 2008
Direktur Jenderal

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan :

  1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
  3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
  4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  5. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.03/2008