Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.13/2005

Sehubungan dengan pengadaan SPT Tahunan PPh beserta kelengkapannya untuk Tahun 2005, dengan ini diberitahukan:

  1. Paket SPT Tahunan yang dikirimkan ke Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia terdiri dari:
    1. Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (Form 1771 dan Form 1771 $) beserta buku petunjuk pengisiannya;
    2. Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Form 1770) beserta buku petunjuk pengisiannya;
    3. Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas (Form 1770 S) beserta buku petunjuk pengisiannya;
    4. Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak PPh Pasal 21 (Form 1721) beserta buku petunjuk pengisiannya;
    5. Surat Setoran Pajak;
    6. Amplop SPT, Lembar Data Identitas WP, Lembar Perhatian dan Lembar Pengantar Direktur Jenderal Pajak.
  2. Dalam pendistribusian SPT Tahunan PPh beserta kelengkapannya kepada Wajib Pajak perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
    1. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak tidak melakukan pengadaan dan pencetakan Label SPT;
    2. Pengiriman paket SPT Tahunan ke kantor Wilayah adalah untuk kebutuhan tertentu seperti penyuluhan dan sosialisasi;
    3. Jumlah Buku Petunjuk Pengisian SPT yang dicetak dan dikirim tidak sebanyak Formulir SPT, sehingga dalam hal pendistribusian kepada Wajib Pajak agar dilaksanakan secara selektif;
    4. Khusus untuk unit kantor yang mengalami pemecahan, pengiriman SPT Tahunan beserta kelengkapannya Tahun 2005 dialokasikan ke unit kantor lama, dan unit kantor lama berkewajiban membagi jumlah SPT Tahunan PPh dimaksud kepada unit kantor baru dengan memperhatikan perimbangan jumlah Wajib Pajak. Mohon Kepala Kantor Wilayah mengkoordinasikan segala permasalahan yang terkait dengan pendistribusian tersebut;
    5. Dalam Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh tahun 2005 tidak lagi tercantum daftar alamat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4), hal ini terkait dengan efisiensi dana untuk pencetakannya. Sehubungan dengan hal tersebut, guna memudahkan Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh diharapkan kepada Kantor Wilayah untuk mencetak sendiri daftar alamat KPP dan KP4 yang berada di wilayah kerjanya yang kemudian didistribusikan kepada KPP yang berada di wilayah kerjanya yang selanjutnya akan dikirimkan kepada Wajib Pajak bersamaan dengan pengiriman SPT Tahunan PPh. (bentuk daftar alamat terlampir).
  3. Pengiriman SPT tersebut disertai dengan 3 (tiga) lembar Daftar Pengantar Pengiriman Barang yang terdiri dari:
  4. 2 (dua) lembar untuk Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
    1 (satu) lembar untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Wilayah.
  5. Pengiriman masing-masing SPT Tahunan dan kelengkapannya tidaklah bersamaan sehingga unit kantor kemungkinan tidak menerima seluruh paket SPT Tahunan dan kelengkapannya dalam waktu yang bersamaan pula. Seluruh paket tersebut akan tiba di unit-unit kantor paling lambat akhir Oktober 2005. Bila hingga batas waktu tersebut ada paket yang belum diterima, harap segera menghubungi Bagian Perlengkapan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak telepon (021) 5736063 atau fax (021) 5734795.

  6. Sebelum diterimanya SPT tersebut wajib diteliti terlebih dahulu jenis dan jumlah satuan barangnya, kemudian ditandatangani, diberi cap/stempel, dan 2 (dua) lembar Daftar Pengantar Pengiriman Barang tersebut segera diserahkan kembali kepada pihak Ekspedisi untuk diteruskan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, dengan memperhatikan surat Sekretaris Direktorat Jenderal nomor S-185/PJ.132/2002 tanggal 15 Juli 2002 hal Pengiriman kembali Surat Pengantar Barang. Apabila jumlah dan jenis barang yang tercantum dalam Daftar Pengantar Pengiriman Barang tidak sesuai dengan fisik barang yang diterima, maka ketidaksesuaian tersebut harus dicantumkan dalam Daftar Pengiriman Barang.

  7. Untuk mengantisipasi keterlambatan penerimaan Tanda Terima Daftar Pengiriman Barang tersebut, selain diserahkan kembali kepada pihak Ekspedisi diminta bantuan Saudara untuk mengirimkannya ke Bagian Perlengkapan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak melalui faksimili dengan nomor (021) 5734795.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.

a.n. Direktur Jenderal
Direktorat Jenderal

ttd.

Soekarno
NIP 060035801

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.13/2005