Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.43/1998

Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan tentang perlakuan Pajak Penghasilan atas bunga deposito yang menggunakan fasilitas SWAP/FORWARD, dengan ini diberikan penegasan sbb :

  1. Mekanisme deposito yang menggunakan fasilitas SWAP/FORWARD pada umumnya adalah :
    1. Nasabah memasukkan dana deposito dalam bentuk Rupiah.
    2. Bank melakukan valuta asing dengan menggunakan dana Rupiah tsb dan menempatkannya dalam deposito berjangka valuta asing dengan tingkat bunga yang relatif rendah.
    3. Bersamaan dengan ini, pihak Bank melakukan perjanjian SWAP/FORWARD antara dana Rupiah tsb dengan valuta asing dalam jangka waktu yang sama dengan jangka waktu penempatan deposito nasabah ybs.
    4. Pada waktu jatuh tempo deposito, Bank membayar bunga deposito valuta asing yang relatif rendah tsb, ditambah dengan suatu jumlah pembayaran yang biasanya disebut premium.
    5. Selama ini Bank memungut Pajak Penghasilan hanya atas bunga deposito saja, dan tidak termasuk premium yang diterima oleh nasabah.
  2. Definisi SWAP dan FORWARD sesuai dengan ketentuan Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/89/KEP/DIR tgl. 16 Oktober 1997:
    1. SWAP adalah transaksi pertukaran dua valuta melalui pembelian tunai dengan penjualan kembali secara berjangka, dan penjualan tunai dengan pembelian kembali secara berjangka.
    2. FORWARD adalah transaksi pembelian atau penjualan devisa yang penyerahannya dilakukan dalam jangka waktu lebih dari dua hari kerja setelah tanggal transaksi.
  3. Dalam pengertian bunga yang dikenakan Pajak Penghasilan atas bunga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1994 adalah segala jenis premi sehubungan dengan perjanjian SWAP atau FORWARD termasuk premi atas perjanjian SWAP/FORWARD dalam bentuk deposito yang semula ditempatkan dalam mata uang Rupiah kemudian dikonversikan ke dalam mata uang asing.
    Contoh :
    Seorang nasabah menempatkan deposito dalam mata uang Rupiah yang segera oleh bank dikonversikan ke deposito dalam mata uang asing. Pada akhir masa deposito, mata uang asing tsb oleh bank dikonversikan kembali ke dalam mata uang Rupiah. Nasabah akan menerima dalam mata uang Rupiah selain pokok depositonya juga bunga dan premi. Premi yang diterima oleh nasabah tsb termasuk dalam pengertian bunga deposito yang harus dipotong PPh Final 15% atas penghasilan dari bunga deposito.

  4. Dalam pengertian bunga di atas tidak termasuk :
    1. Premi SWAP yang dibayarkan sehubungan dengan pinjaman dalam valuta asing yang telah dilaporkan dan dikonfirmasikan oleh Bank Indonesia. Premi SWAP yang dibayarkan sehubungan dengan pinjaman valuta asing yang tidak/belum dilaporkan dan dikonfirmasi oleh Bank Indonesia dianggap sebagai penghasilan bunga dan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 atau Pasal 26.
    2. Premi SWAP yang ditetapkan oleh Direksi Bank Indonesia melalui Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 30/89/KEP/DIR tgl. 16 Oktober 1997.
  1. Disamping itu perlu juga diberikan penegasan bahwa Premi SWAP yang terkait dengan utang valuta asing dapat dibiayakan sepanjang telah dilaporkan dan dikonfirmasi oleh Bank Indonesia.

Demikian untuk diketahui dan dijadikan pedoman.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.43/1998