Sehubungan dengan adanya perkembangan lebih lanjut mengenai Wajib Pajak yang diduga menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
- Merubah isi lampiran :
- Menghapus salah satu nama Wajib Pajak yang tercantum dua kali (double) dalam lampiran : SE-37/PJ.52/2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang Perubahan Pertama Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-27/PJ.52/2003 tentang Daftar dan Sanksi Atas Wajib Pajak Yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah, dikarenakan kesalahan teknis.
- Mencabut nomor urut 18 atas nama Wajib Pajak PT. Menjangan Sakti (NPWP 01.301.277.8-011.000) dari daftar Lampiran II SE-37/PJ.52/2003.
- Mencabut nomor urut 93 atas nama Wajib Pajak PT. Canang Indah Particleboard (NPWP 01.516.703.4-112.000) dari daftar Lampiran II SE-37/PJ.52/2003.
- Mencabut nomor urut 128 atas nama Wajib Pajak PT. Hegar Mulya (NPWP 01.280.071.0-421.000) dari daftar Lampiran II SE-37/PJ.52/2003.
- Mencantumkan keterangan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak telah dicabut sesuai surat dari Direktorat Pemeriksaan Penyidikan dan Pajak.
-
Daftar Wajib Pajak secara keseluruhan setelah dilakukan perubahan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 adalah sesuai Lampiran Surat Edaran ini.
- Untuk memudahkan pengawasan terhadap Wajib Pajak yang diduga menerbitkan Faktur Pajak tidak sah, maka dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini disatukan dengan :
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.52/2003 tanggal 8 Januari 2003 tentang Kewajiban Melaporkan Wajib Pajak Bermasalah.
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-27/PJ.52/2003 tanggal 27 Oktober 2003 tentang Daftar dan Sanksi Atas Wajib Pajak Yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah.
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-29/PJ.53/2003 tanggal 4 Desember 2003 tentang Langkah-langkah Penanganan Atas Penerbitan dan Penggunaan Faktur Pajak Tidak Sah.
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-37/PJ.52/2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang Perubahan Pertama Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-27/PJ.52/2003 tentang Daftar dan Sanksi Atas Wajib Pajak Yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah.
Demikian agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Direktur Jenderal,
ttd
Hadi Poernomo
NIP 06002737