Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.6/1997

Bersama ini disampaikan Rencana Penerimaan PBB Tahun Anggaran 1997/1998 dengan penjelasan sebagai berikut :

  1. Dengan memperhatikan hasil rapat yang telah disepakati antara Kantor Pusat DJP c.q. Direktorat PBB dengan para Kepala Bidang PBB di Bandung tanggal 5-6 Desember 1996, maka ditetapkan rincian rencana penerimaan PBB tahun 1997/1998 per Sektor per Kantor Wilayah DJP.

  2. Kepala Kantor Wilayah DJP bersama-sama dengan Kepala Kantor Pelayanan PBB yang beradadi wilayahnya menyusun dan melengkapi rincian penerimaan PBB tahun 1997/1998 untuk Sektor Pedesaan dan Perkotaan, Sektor Perkebunan, Sektor Perhutanan Non IHH serta Sektor Pertambangan Non Migas per Daerah Tingkat II.

  3. Dengan memperhatikan usulan yang telah disampaikan oleh para Kepala Kantor Wilayah DJP, maka Rencana Penerimaan PBB Tahun Anggaran 1997/1998 per Sektor, per Daerah Tingkat II danper Kantor Pelayanan PBB/KantorB/Kantor Wilayah DJP adalah sebagaimana tercantum dalam daftar terlampir

  4. Untuk mengantisipasi kemungkinan Rencana Penerimaan PBB Sektor Pertambangan Migas tidak dapat terealisir 100%, diminta kepada para Kepala Kantor Pelayanan PBB Menyampaikan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II bahwa angka Rencana Penerimaan PBB Pertambangan Migas yang diperhitungkan dalam APBD adalah 80% dari Rencana Penerimaan yang ditentukan oleh Kantor Pusat DJP.

  5. Setelah diterimanya Rencana Penerimaan PBB Tahun 1997/1998 ini, diminta agar Saudara segera mengadakan koordinasi yang sebaik-baiknya dengan pihak Pemerintah Daerah setempat serta instansi yang terkait agar rencana penerimaan yang dimaksud (khususnya Sektor Pedesaan dan Perkotaan, Perkebunan, Perhutanan Non IHH dan Pertambangan Non Migas) dapat dicapai.

  6. Tertib pelaksanaan dan tertib administrasi di bidang pemungutan/penerimaan PBB agar lebih ditingkatkan lagi sehingga pelaksanaan pembayaran PBB oleh Wajib Pajak dapat lebih baik dan lancar dan administrasi pemungutan/penerimaan terselenggara lebih baik sesuai ketentuan yang berlaku.

  7. Kerjasama dengan Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan pemungutan PBB tahun 1997/1998 agar kiranya dapat lebih ditingkatkan lagi sehingga kebijaksanaan pembagian dan penyaluran Penerimaan PBB Bagian Pemerintah Pusat untuk dapat mendorong upaya peningkatan penerimaan PBB serta agar penerimaan tersebut dapat didayagunakan untuk meningkatkan kemampuan Pemerintah Daerah Tingkat II sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-56/A/44/1196 dan Nomor : KEP-50/PJ.6/1996 tanggal 15 November 1996 benar-benar mencapai sasarannya.

Demikian disampaikan untuk dapat dipergunakan seperlunya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.6/1997