Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.6/2002

Dalam rangka mendukung keberhasilan kebijakan Kantor Pusat Ditjen Pajak c.q. Direktorat PBB dan BPHTB dalam pengamanan rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun 2002 maka perlu dilaksanakan kebijakan- kebijakan sebagai berikut :

  1. Kebijakan peningkatan potensi PBB sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-23/PJ.6/2001 tanggal 13 Agustus 2001 tentang Peningkatan Pokok Ketetapan PBB;
  2. Kebijakan produksi masal 2002 dengan sasaran penyelesaian pencetakan SPPT 2002, penyampaian SPPT 2002 ke Wajib Pajak, dan jantuh tempo SPPT 2002 dapat dilakukan lebih awal sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-33/PJ.6/2001 tanggal 27 Nopember 2001 tentang Pelaksanaan Pencetakan Massal SPPT PBB Tahun 2002;
  3. Kebijakan peningkatan administrasi BPHPB sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-32/PJ.6/2001 tanggal 23 Nopember 2001 tentang sistem penatausahaan BPHTB;

Sedangkan kebijakan penagihan PBB dan BPHTB yang dapat mendorong keberhasilan pencairan tunggakan maka perlu diambil langkah-langkah sebagai berikut :

  1. Kebijakan penagihan (law enforcement) ditempuh dengan tahapan sebagai berikut :
    1. Periode awal Februari 2002 s.d. jatuh tempu ketetapan 2002, penagihan (law anforcement) PBB difokuskan untuk tungggakan ketetapan 2001 dan tahun-tahun sebelumnya;
    2. Periode setelah jatuh tempo ketetapan 2002 s.d. akhir tahun 2002 kebijakan penagihan PBB difokuskan untuk ketetapan tahun berjalan (tahun 2002);
    3. Untuk BPHTB penagihan dilakukan sepanjang tahun 2002 untuk SKBKB/STB/SKBKBT yang lewat jatuh tempo tidak atau kurang dibayar.
  2. Agar kebijakan penagihan tersebut di atas dapat berjalan secara efisien dan efektif maka diminta KP-PBB :
    1. Mengadministrasikan/merekam seluruh tanda terima (struk) SPPT yang diterima dari Wajib Pajak atau Pemerintah Kabupaten/Kota, terutama untuk SPPT ketetapan Buku III, IV dan V;
    2. mencetak daftar tunggakan (negative list) sebagai dasar pelaksanaan tindakan penagihan PBB;
    3. Mengadministrasikan seluruh SSB dan STB/SKBKB/SKBKBT yang telah diterbitkan sesuai ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-32/PJ.6/2001 tanggal 23 Nopember 2001 tentang Sistem Penatausahaan BPHTB, sehingga tindakan penagihan atas STB/SKBKB/SKBKBT yang telah jatuh tempo tidak/kurang dibayar dapat ditidaklanjuti dengan dengan penagihan aktif.
  3. Keberhasilan peklaksanaan penagihan oleh KP-PBB oleh sebagaimana tersebut diatas akan menjadi salah satu tolok ukur penilaian prestasi dan kinerja KP-PBB oleh Kantor Pusat Ditjen Pajak c.q. Dit. PBB dan BPHTB. Keberhasilan pelaksanaan penagihan tersebut juga akan diukur dari rasio hasil pencairan tunggakan dengan keseluruhan pokok tunggakan yang ada.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.

Direktur Jenderal
Direktur PBB dan BPHTB,

ttd.

Suharno
NIP. 060035801

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.6/2002