Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ./2004

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.03/2003 dan Keputusan Bersama Dirjen Anggaran Nomor KEP-113/A/2003 dan Dirjen Pajak Nomor KEP-392/PJ/2003, dengan ini disampaikan fotokopi Keputusan Menteri Keuangan dan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak dimaksud untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :

  1. Sebagai tindak lanjut atas Pasal 8A ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296/KMK.03/2003 dan Pasal 2A ayat (5) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 297/KMK.03/2003, dalam Keputusan Bersama ini, daerah di Indonesia terbagi atas daerah yang belum siap on line dan daerah yang telah siap on line. Pengaturan daerah belum siap on linediatur dalam Pasal 2 Keputusan Bersama dimaksud, sedangkan untuk daerah yang siap on line diatur dalam Pasal 3 Keputusan Bersama tersebut.

  2. Di daerah yang belum siap on line :
    1. Unit Pelaksana Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi dan Unit Pelaksana Kantor Pos (SG A, SGG, SGGK) yang selama ini telah dapat mengadministrasikan penerimaan pembayaran dan atau penyetoran pajak dengan menggunakan sistem MP3 secara on line tetap mengadiministrasikannya secara on line.
    2. Unit Pelaksana Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi dan Unit Pelaksana Kantor Pos (SG A, SGG, SGGK) yang belum dapat mengadministrasikan sistem MP3 secara on line tetap dapat menerima sesuai dengan ketentuan pada Pasal 2 ayat (1) Keputusan Bersama tersebut.
  3. Di daerah yang sudah siap on line :
    1. Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi mengadministrasikan penerimaan pembayaran dan atau penyetoran pajak dengan menggunakan sistem MP3 secara on line. Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi yang belum dapat mengadministrasikan penerimaan pembayaran dan atau penyetoran pajak dengan menggunakan sistem MP3 secara on line, tidak dapat lagi menerima penyetoran dan pembayaran pajak.
    2. Unit Pelaksana Pos (SG A, SGG, dan SGGK) yang telah dapat mengadministrasikan penerimaan pembayaran dan penyetoran pajak dengan menggunakan sistem MP3 secara on line tetap dapat menerima pembayaran pajak tanpa ada batasan jumlahnya.
    3. Unit Pelaksana Pos (SG A, SGG, dan SGGK) yang belum dapat mengadministrasikan penerimaan pembayaran dan penyetoran pajak secara on line masih tetap dapat menerima pembayaran pajak sampai dengan Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap penerimaan pembayaran dari satu Wajib Pajak dan atau untuk jenis pembayaran yang sama. Hal ini diatur pada Pasal 2A ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan dimaksud.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Direktur Jenderal,

ttd

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ./2004