Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.24/1999

Sehubungan dengan banyaknya terjadi penyalahgunaan Surat Setoran Pajak (SSP) pada akhir-akhir ini, dengan ini diberikan beberapa penegasan kembali tentang pengadministrasian SSP tersebut sebagai berikut :

  1. Memberikan penjelasan kepada para Wajib Pajak/Pemotong/Pemungut pajak (Wajib Pajak) agar menyetor pajak langsung ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro tanpa melalui perantara/pihak ketiga; dan dalam penyetoran pajak tidak dikenal adanya potongan, hadiah, bonus atau diskon.

  2. Meneliti teraan pada Surat Setoran Pajak lembar ke-1 dan ke-3 yang diterima dari Bank Persepsi atau dari Kantor Pos dan Giro dan Wajib Pajak. Apabila ditemukan adanya kejanggalan/kecurigaan agar Wajib Pajak menanyakan kepada Bank Persepsi/Kantor Pos dan Giro yang bersangkutan.

  3. Petugas TPT pada KPP/Kantor Penyuluhan Pajak yang bertugas menerima pelaporan SSP lembar ke-3 wajib meneliti kebenaran jumlah setoran yang tertera. Apabila ditemukan kejanggalan/kecurigaan agar minta penjelasan kepada Wajib Pajak.

  4. KPP/Kanwil yang menerima SSP dan Laporan Penerimaan dan Pengembalian Pajak (DA.08.01) dari KPKN wajib meneliti jumlah SSP dan jumlah penerimaan rupiah yang tercantum dalam DA.08.01 dengan jumlah lembar SSP yang benar-benar diterima serta jumlah penerimaan rupiah pada masing-masing SSP serta jumlah penerimaan totalnya. Apabila terdapat selisih maka DA.08.01 berikut SSP nya dikembalikan kepada KPKN untuk diadakan pembetulan. Apabila pengembalian tidak mungkin dilakukan maka KPP/Kanwil diminta memberitahukan secara tertulis adanya selisih jumlah lembar SSP maupun jumlah rupiahnya.

  5. KPP/Kanwil yang ditunjuk menerima dan menyalurkan SSP milik KPP lain (untuk satu kota yang terdapat lebih dari satu KPP) diwajibkan mensortir dengan benar SSP yang akan disalurkan kepada KPP lainnya.
    Jumlah lembar SSP dan jumlah rupiahnya harus sama dengan jumlah SSP dan jumlah rupiah yang tercantum dalam Surat Pengantar Segi (SPS). Rincian masing-masing SSP dan jumlah besarnya setoran harus dicatat dalam kertas segi hitung (telstrook) yang dilampirkan bersamaan dengan SPS dan SSP yang dikirim.

  6. KPP yang menerima SPS, SSP dan telstrook dari Kanwil/KPP lain yang ditunjuk menerima dan menyalurkan SSP harus meneliti kebenaran angka dalam SPS/telstrook dengan jumlah lembar dan jumlah setoran pada masing-masing SSP. Apabila terdapat selisih agar dikembalikan untuk dilakukan pembetulan.

  7. KPP (Seksi Penerimaan dan Keberatan) tidak dibenarkan merekam SSP lembar ke-2 yang tidak tercantum dalam DA.08.01 atau SPS yang diterima dari Kanwil/KPP yang ditunjuk menerima dan menyalurkan SSP.

  8. Setelah dilakukan perekaman, Seksi Penerimaan dan Keberatan wajib segera menyalurkan SSP ke seksi yang terkait dengan menggunakan SPS/Segi Hitung Rubrik (SHR). Jumlah lembar segi dan jumlah rupiah yang tertera dalam SPS harus sama dengan jumlah fisik lembar SSP dan jumlah setorannya.

  9. Seksi terkait (PPh, PPN, Penagihan) yang menerima SPS/SHR dari Seksi Penerimaan dan Keberatan wajib mengecek kebenaran jumlah yang tertera dalam SPS/SHR dengan jumlah fisik lembar SSP dan jumlah setorannya. Apabila ada selisih agar segera dikembalikan untuk dilakukan pembetulan.

  10. Seksi PPh, PPN, Penagihan tidak dibenarkan mengadministrasikan SSP lembar ke-2 yang tidak diterima melalui SPS/SHR dari Seksi Penerimaan dan Keberatan.

  11. Seksi PPh, PPN dan Penagihan secara berkala melihat tampilan pada komputer untuk mengecek apakah setoran pajak sebagaimana tercantum dalam SSP lembar ke-3 sudah betul-betul disetor ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro dan telah diterima oleh Kas Negara berdasarkan SSP lembar ke-2.
    Bagi KPP yang belum melaksanakan SIP pengecekan dilakukan melalui Buku Tabelaris. Apabila setoran pajak berdasar SSP lembar ke-3 dalam 2 (dua) bulan sebelumnya belum terdapat penyetoran berdasar SSP lembar ke-2 maka Sub Seksi Pengawasan Pembayaran Masa terkait wajib melakukan tindak lanjut seperlunya, misalnya :

    Menanyakan SSP lembar ke-2 kepada Kanwil/KPP yang menyalurkan SSP.

    Meminta konfirmasi kepada kantor penerima pembayaran sebagaimana tersebut dalam SSP lembar ke-3.

  12. Seksi PPh, PPN dan Penagihan secara berkala melakukan pengawasan atas setoran-setoran pajak dari 100 WP besar di wilayahnya.

Demikian beberapa langkah yang perlu diambil agar dilaksanakan.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.24/1999