Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.32/1996

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa penelitian yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah, maka dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPN BM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 jo Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 , jasa penelitian tidak termasuk jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN, sehingga jasa penelitian adalah Jasa Kena Pajak (JKP).

  2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf K Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPn BM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 beserta penjelasannya, orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan kegiatan usaha jasa adalah Pengusaha. Pengusaha dapat berbentuk usaha perseorangan atau badan yang dapat berupa perseroan terbatas, perseroan komanditer, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perseoran atau perkumpulan lainnya, firma, kongsi, perkumpulan koperasi, yayasan, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk usaha lainnya. Dalam hal Instansi Pemerintah melakukan kegiatan usaha yang bukan dalam rangka melaksanakan tugas umum pemerintahan, maka instansi Pemerintah tersebut termasuk dalam pengertian bentuk usaha lainnya dan diperlakukan sebagai Pengusaha.

  3. Sesuai dengan ketentuan butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 (SERI PPN-143), penyerahan JKP yang dilakukan oleh instansi Pemerintah kepada instansi Pemerintah yang lain, yang pembayaran penggantiannya melalui KPKN/Bendaharawan tidak dipungut PPN, sepanjang dana tersebut berasal dari APBN/APBD dan instansi Pemerintah yang memberikan jasa juga memasukkan pembayaran yang diterima ke dalam mata anggaran penerimaan dari instansi tersebut.

  4. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas maka atas penyerahan jasa penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Penelitian instansi Pemerintah ditegaskan sebagai berikut :

    1. Jasa penelitian tidak termasuk dalam jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPn BM sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 jo. Pasal 9Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994. Dengan demikian atas penyerahan jasa penelitian terutang PPN.

    2. Penyerahan JKP yang dilakukan oleh Lembaga Penelitian instansi Pemerintah kepada instansi Pemerintah yang lain, yang pembayaran penggantiannya melalui KPKN/Bendaharawan tidak dipungut PPN, sepanjang dana tersebut berasal dari APBN/APBD dan Lembaga Penelitian instansi Pemerintah yang memberikan jasa juga memasukkan pembayaran yang diterima ke dalam mata anggaran penerimaan Lembaga Penelitian tersebut.

    3. Dalam hal Lembaga Penelitian instansi Pemerintah tidak dapat membuktikan bahwa pembayaran yang diterima dari pekerjaan tersebut pada butir b dimasukkan ke dalam mata anggaran penerimaannya, maka atas pembayaran pekerjaan tersebut diatas, oleh KPKN tetap dipungut PPN.

    4. Penyerahan JKP yang dilakukan oleh Lembaga Penelitian instansi Pemerintah kepada pihak lain selain instansi Pemerintah tetap harus dipungut PPN dan Lembaga Penelitian instansi Pemerintah tersebut harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.32/1996