Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.33/2001

Dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, maka bersama ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:

  1. Dalam Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP) diatur bahwa batas waktu penerbitan surat ketetapan pajak atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh Wajib Pajak selain Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dan Wajib Pajak yang melaksanakan kegiatan tertentu adalah paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima. Namun demikian Kepala KPP setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lambat 6 (enam) bulan sejak saat diterimanya permohonan. Khusus permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan Faktur Pajak Masukan karena impor barang modal dan atau penyerahan barang modal yang tidak mendapat fasilitas dibebaskan atau tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, harus diterbitkan surat ketetapan pajak paling lambat 1 (satu) bulan sejak saat diterimanya permohonan.

  2. Selanjutnya dalam Pasal 17C ayat (1) UU KUP diatur bahwa batas waktu penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) atas permohonan kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh Wajib Pajak dengan kriteria tertentu adalah paling lambat 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima untuk Pajak Penghasilan dan 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima untuk Pajak Pertambahan Nilai. Namun demikian Kepala KPP setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, harus menerbitkan SKPPKP paling lambat:
    1. 2 (dua) bulan sejak saat diterimanya permohonan untuk Pajak Penghasilan;
    2. 7 (tujuh) hari sejak saat diterimanya permohonan untuk Pajak Pertambahan Nilai.
  3. Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2 telah lewat, Kepala KPP tidak menerbitkan surat ketetapan pajak atau SKPPKP, maka terhadap petugas pajak yang lalai dalam melaksanakan tugas sehingga jangka waktu penerbitan surat ketetapan pajak atau SKPPKP telah lewat dapat dikenakan sanksi kepegawaian yang berlaku.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal,

ttd

Hadi Poernomo
NIP. 060027375

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.33/2001