Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.7/1996

Sebagaimana diketahui dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-02/PJ.7/1996 tanggal 14 Februari 1996 perihal Penegasan dan Penyempurnaan Ketentuan Pemeriksa Rutin (Seri Pemeriksaan 01-96); SE-03/PJ.7/1996 tanggal 7 Maret 1996 perihal Pemeriksaan Khusus (Seri Pemeriksaan 02-96); dan SE-04/PJ.7/1996 tanggal 12 Maret 1996 perihal Koordinasi Pelaksanaan Pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi (Seri Pemeriksaan 03-96) belum diatur mengenai masa transisi penerapan Surat Edaran-Surat Edaran tersebut, sedangkan dalam kenyataannya, masa transisi tersebut perlu diatur mengingat adanya tenggang waktu pencetakan serta pengiriman Surat-Surat Edaran tersebut diatas.

Berdasarkan pada pemikiran tersebut, maka dipandang perlu untuk mengatur masa transisi berlakunya ketentuan-ketentuan baru tersebut sebagai berikut :

  1. Masa transisi penerapan ketentuan pemeriksaan rutin, pemeriksaan khusus dan pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi diberikan sampai dengan tanggal 31 Maret 1996. Mekanisme pemeriksaan rutin, pemeriksaan khusus dan Pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi setelah tanggal tersebut merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang baru Nomor SE-02/PJ.7/1996 tanggal 14 Pebruari 1996, SE-03/PJ.7/1991 tanggal 7 Maret 1996 dan SE-04/PJ.7/1996 tanggal 12 Maret 1996.

  2. Dalam hal pemeriksaan khusus, maka masa transisi diterapkan terhadap Surat Usul pemeriksaan WP Lokasi yang diterbitkan oleh Kepala KANWIL DJP sampai dengan 31 Maret 1996.

  3. Dalam hal pemeriksaan WP Lokasi, maka masa transisi diterapkan terhadap Surat Usul pemeriksaan WP Lokasi yang diterbitkan oleh Kepala KARIKPA sampai dengan 31 Maret 1996.

  4. Dalam hal pemeriksaan data prioritas, maka masa transisi diterapkan terhadap Surat Perintah Pemeriksaan Pajak yang diterbitkan oleh KARIKPA, atau Surat persetujuan melakukan pemeriksaan khusus yang diterbitkan oleh Kepala KANWIL DJP sampai dengan tanggal 31 Maret 1996.

  5. Dalam hal perluasan pemeriksaan ke tahun sebelum atau sesudah tahun pajak yang diperiksa, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-23/PJ.7/1990 tanggal 30 Agustus 1990, maka masa transisi diterapkan terhadap Surat persetujuan melakukan pemeriksaan khusus yang diterbitkan oleh Kepala KANWIL DJP sampai dengan tangal 31 Maret 1996.

  6. Dalam hal pemeriksaan sederhana, maka masa transisi terhadap daftar rencana PSK atau PSL SPT Nihil atau Kurang Bayar yang telah disetujui oleh Kepala KANWIL sebagaimana diatur pada butir II. 2 (b,c,f) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-43/PJ.111/1995 tanggal 4 September 1995 adalah sebagai berikut :

    6.1.

    Pemeriksaan Sederhana Kantor (PSK).

    6.1.1.

    Apabila Surat Perintah Pemeriksaan Pajak dan Surat Panggilan dalam rangka Pemeriksaan Pajak telah diterbitkan sebelum tanggal 31 Maret 1996 dan Surat Panggilan dalam rangka Pemeriksaan Pajak tersebut telah mendapat tanggapan dari Wajib Pajak sampai dengan tanggal 31 Maret 1996, maka pemeriksaan terhadap Wajib Pajak dapat dilanjutkan sampai selesai.

    6.1.2.

    Apabila Surat Perintah Pemeriksaan Pajak dan Surat Panggilan dalam rangka Pemeriksaan Pajak telah diterbitkan sebelum tanggal 31 Maret 1996 dan Surat Panggilan dalam rangka Pemeriksaan Pajak tersebut belum ditanggapi oleh Wajib Pajak sampai dengan tanggal 31 Maret 1996, maka pemeriksaan terhadap Wajib Pajak tersebut harus dibatalkan.

    6.1.3.

    Apabila Surat Perintah Pemeriksaan Pajak dan Surat Panggilan dalam rangka Pemeriksaan Pajak belum diterbitkan sampai dengan tanggal 31 Maret 1996, maka Surat Perintah Pemeriksaan Pajak dan Surat Panggilan dalam rangka Pemeriksaan Pajak terhadap Wajib Pajak tersebut tidak boleh diterbitkan lagi.

    6.2.

    Pemeriksaan Sederhana lapangan (PSL).

    6.2.1.

    Apabila Surat Perintah Pemeriksaan Pajak dan Surat Pemberitahuan tentang Pemeriksaan Pajak telah diterbitkan sebelum tanggal 31 Maret 1996 dan Surat Pemberitahuan tentang Pemeriksaan Pajak tersebut telah disampaikan kepada Wajib Pajak sampai dengan tanggal 31 Maret 1996, maka pemeriksaan terhadap Wajib Pajak tersebut dapat dilanjutkan sampai selesai.

    6.2.2.

    Apabila Surat Perintah Pemeriksaan Pajak dan Surat Pemberitahuan tentang Pemeriksaan Pajak telah diterbitkan sebelum tanggal 31 Maret 1996 dan Surat Pemberitahuan tentang Pemeriksaan Pajak tersebut belum disampaikan kepada Wajib Pajak sampai dengan tanggal 31 Maret 1996, maka pemeriksaan terhadap Wajib Pajak tersebut harus dibatalkan.

    6.2.3.

    Apabila Surat Perintah Pemeriksaan Pajak dan Surat Pemberitahuan tentang Pemeriksaan Pajak belum diterbitkan sampai dengan tanggal 31 Maret 1996, maka Surat Perintah Pemeriksaan Pajak dan Surat Pemberitahuan tentang Pemeriksaan Pajak terhadap Wajib Pajak tersebut tidak boleh diterbitkan lagi.

  7. Analog dengan mekanisme pemeriksaan terhadap SPT Lebih Bayar PPh tahun pajak 1995, maka pemeriksaan terhadap SPT PPN Lebih Bayar karena ekspor atau karena penyerahan kepada pemungut PPN yang meminta restitusi mulai tahun 1996, dapat dilakukan setelah KPP yang bersangkutan mengirimkan daftar nominatif Wajib Pajak yang akan diperiksa kepada KANWIL dengan tembusan kepada KARIKPA terkait.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PEMERIKSAAN PAJAK

ttd

DJAZOELI SADHANI

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.7/1996