Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ.313/1994

Bersama ini disampaikan kepada Saudara Petunjuk tentang perlakuan PPh terhadap Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha lapangan golf, sebagai berikut :

  1. Semua pengusaha lapangan golf dan atau lapangan practice golf baik yang berbentuk Perseroan Terbatas, Yayasan, Perkumpulan atau bentuk usaha lainnya serta usaha perseorangan, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 merupakan Subyek Pajak dan harus memiliki NPWP.

  2. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 bahwa semua penghasilan yang merupakan tambahan kemampuan ekonomis Wajib Pajak dan dapat digunakan untuk konsumsi maupun menambah kekayaan merupakan obyek Pajak Penghasilan. Dengan demikian penghasilan pengusaha lapangan golf yang berupa iuran, jaminan, uang pangkal serta penghasilan lainnya yang berkaitan dengan usaha tersebut merupakan obyek PPh. Pengusaha lapangan golf dan atau lapangan practice golf tersebut ada pula yang mempunyai penghasilan dari usaha tambahan seperti fitness center, kolam renang, restoran, penginapan dan sebagainya.

  3. Sistem keanggotaan pada suatu lapangan golf dapat dikelompokkan :
  4. 3.1. Anggota yang sekaligus pemegang saham perusahaan.
    Keanggotaan lapangan golf ini dikaitkan dengan kepemilikan saham Perseroan Terbatas usaha lapangan golf tersebut. Keanggotaan ini dapat dipindahtangankan (transferable) sesuai dengan sifat saham yang dapat dipindahtangankan.

    3.2. Anggota yang statusnya bukan merupakan pemilik atau pemegang saham.
    Kelompok anggota lapangan golf yang bukan sebagai pemegang saham, menjadi anggota dengan cara membayar uang pangkal atau uang jaminan (deposit). Keanggotaan ini ada yang dapat dipindahtangankan (transferable) dan ada yang tidak dapat dipindahtangankan (non transferable), sedangkan uang jaminan (deposit) tersebut ada yang dapat diminta kembali dalam jangka waktu tertentu (refundable) dan ada yang tidak boleh diminta kembali (non refundable).

  5. Perlakuan fiskal atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pengusaha lapangan golf adalah sebagai berikut :
  6. 4.1. Untuk sistem yang mengkaitkan anggota dengan kepemilikan perusahaan (anggota sekaligus sebagai pemegang saham), pengusaha menerima dari para anggota berupa penyetoran modal sebagai pembayaran atas saham. Penerimaan dari penyetoran modal ini bukan merupakan obyek PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

    4.2.

    Untuk sistem keanggotaan yang tidak mengkaitkan dengan kepemilikan perusahaan, penghasilan yang utama dari pengusaha lapangan golf yang diterima dari para anggota adalah berupa uang jaminan atau deposit dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang biasanya akan dikembalikan setelah jangka waktu tertentu. Penghasilan berupa deposit ini merupakan penghasilan yang menjadi obyek PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. Perlakuan PPh atas uang jaminan atau deposit anggota ini tidak memperhatikan apakah setelah pengembalian deposit tersebut, anggota yang bersangkutan masih tetap sebagai anggota atau tidak lagi menjadi anggota.

    4.3. Untuk kedua sistem keanggotaan baik yang mengkaitkan dengan kepemilikan ataupun yang tidak, penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pengusaha lapangan golf dan atau lapangan practice golf, antara lain :
    1. Uang pangkal, adalah suatu jumlah pembayaran tertentu yang harus dipenuhi oleh calon anggota dan jumlah tersebut tidak dapat dipindahtangankan atau diminta kembali.
    2. Uang jaminan atau deposit dengan nama apapun.
    3. Imbalan sehubungan dengan pemindahan keanggotaan (transfer fee) atau penyewaan kartu anggota.
    4. Entrance fee/green fee atas pemakaian lapangan golf baik yang sehari-hari dibebankan kepada anggota maupun non anggota.
    5. Iuran anggota bulanan atau tahunan.
    6. Imbalan atas penggunaan lapangan practice golf dan fasilitas lainnya.
  7. Perlakuan Pajak Penghasilan terhadap uang jaminan atau deposit anggota.
  8. 5.1. Uang jaminan atau deposit anggota yang dapat dikembalikan dalam jangka waktu tertentu (refundable), yang selama ini dibukukan sebagai uang jaminan atau utang, yang diterima atau diperoleh mulai 1 Januari 1994 atau mulai awal tahun buku 1994 wajib dibukukan sebagai penghasilan tahun pajak 1994. Dengan demikian mulai tahun pajak 1994 tidak ada lagi penambahan jumlah Rekening Uang Jaminan anggota atau Rekening Utang kepada anggota pada sisi kredit neraca perusahaan.

    5.2.

    Mulai tahun pajak 1994 apabila anggota meminta kembali depositnya, maka pengembalian tersebut dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dalam tahun pajak pengembalian deposit tersebut dilakukan, sepanjang uang deposit itu telah dibukukan sebagai penghasilan perusahaan, yaitu untuk pengembalian deposit yang diterima mulai tahun pajak 1994. Dalam hal pengembalian uang deposit anggota merupakan pengembalian terhadap deposit yang disetor sebelum tahun pajak 1994 yang dibukukan sebagai utang atau jaminan, maka pengembalian tersebut bukan merupakan biaya perusahaan, tetapi merupakan pembayaran utang karena pada waktu diterima bukan merupakan penghasilan pengusaha lapangan golf.

  9. Dalam hal Wajib Pajak pengusaha lapangan golf memperoleh atau menerima penghasilan lain, misalnya: penghasilan restoran, sewa ruangan, fitness centre, kolam renang, penginapan dan sebagainya, maka penghasilan tersebut harus digabung dengan penghasilan sebagaimana tersebut pada butir 4 di atas dan harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak penghasilan.

  10. Para Kepala KPP agar menembuskan Surat Edaran ini kepada para Wajib Pajak yang mengusahakan lapangan golf dan atau lapangan practice golf dan mengawasi pemenuhan kewajiban pajaknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ.313/1994