Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ.3/2002

Sehubungan dengan telah disampaikannya nota ratifikasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda RI-Brunei Darussalam pada tanggal 3 April 2002, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Brunei Darussalam telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2000 (Lembaran Negara Nomor 52 Tahun 2000). Pemerintah Brunei Darussalam telah mengirimkan Nota Diplomatik kepada Pemerintah Indonesia Nomor MFA/POL I/38/02 tanggal 14 Agustus 2002 yang merupakan nota pemberitahuan ratifikasi P3B tersebut.

  2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) jo. ayat (2) P3B Indonesia – Brunei Darussalam maka ketentuan-ketentuan dalam P3B tersebut mulai berlaku secara efektif terhadap penghasilan-penghasilan yang diterima atau diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari 2003.

  3. Ketentuan yang lebih rinci dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda RI-Brunei Darussalam tersebut adalah sebagaimana naskah Persetujuan terlampir.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ.3/2002