Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ.43/2000

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan berkaitan dengan kewajiban melampirkan formulir 1721-A2 pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi khususnya bagi para Pensiunan sedangkan bukti potong 1721-A2 bagi para Pensiunan tersebut ternyata tidak dapat dengan mudah atau dalam waktu singkat diperoleh dari Pemotong Pajak (Bendaharawan Pembayar Pensiun), dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-281/PJ/1998 tanggal 28 Desember 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi telah dijelaskan bahwa Pemotong Pajak wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh pasal 21 Tahunan kepada pegawai tetap termasuk penerima pensiun bulanan, dengan menggunakan formulir yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam waktu 2 (dua) bulan setelah tahun takwim berakhir.
    Sedangkan dalam Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh pasal 21 dijelaskan bahwa Formulir 1721-A2 digunakan oleh Bendaharawan Pemerintah dan badan lain (PT. Taspen dan PT. Asabri) selaku Pemotong Pajak PPh pasal 21 yang membayarkan penghasilan sehubungan dengan pekerjaan/jasa/pensiun, untuk menghitung besarnya penghasilan dan PPh pasal 21 yang terutang untuk tahun takwim yang bersangkutan dari setiap Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara dan Pensiunannya yang jumlah penghasilan nettonya melebihi PTKP.

  2. Dalam rangka kemudahan dan peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Pensiunan yang melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 1999 dan belum dapat melampirkan Formulir 1721-A2 karena belum diperoleh dari Pemotong Pajak maka atas hal tersebut dilakukan penanganan sebagai berikut :
    1. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 1999 bagi Pensiunan yang belum dilampiri dengan Formulir 1721-A2 dapat diterima dan selanjutnya diadministrasikan sesuai ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-35/PJ/2000 tanggal 11 Februari 2000 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan Pajak Penghasilan;
    2. Kantor Pelayanan Pajak yang menerima SPT Tahunan tersebut segera menindaklanjuti dengan memberitahu Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong Pajak terdaftar tentang belum dipenuhinya kewajiban sebagai pemotong Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas;
    3. Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas dapat berupa daftar nominatif Pensiunan yang harus direspon Pemotong Pajak dengan cara mengirim Formulir 1721-A2 kepada masing-masing Pensiunan dengan tembusan Kantor Pelayanan Pajak tempat Pensiunan terdaftar dan Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong Pajak terdaftar.
  3. Kemudahan pelaporan SPT Tahunan ini hanya diperuntukkan bagi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahunan Pajak 1999. Selanjutnya masing-masing Kantor Pelayanan Pajak agar melakukan pembinaan kepada para Pemotong Pajak untuk melaksanakan kewajiban sebagai Pemotong Pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

  4. Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka semua penegasan yang bertentangan dengan Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ.43/2000