Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ.7/1991

Sehubungan dengan banyaknya pernyataan yang diajukan ke Kantor Pusat mengenai pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang telah dilakukan penelitian material, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Terhadap SPT Wajib Pajak yang pada suatu tahun pajak telah dilakukan penelitian material dan atas hasil penelitian material tersebut telah diterbitkan ketetapan pajak (SKP, SKKPP, SPb), walaupun pemeriksaan dapat dilakukan untuk tujuan yang lebih luas sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, namun untuk sementara diambil kebijaksanaan bahwa pemeriksaan hanya dapat dilakukan dalam hal :
    1. Terdapat data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang, atau
    2. Terdapat indikasi adanya tindak pidana di bidang perpajakan.
  2. Untuk dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak tersebut di atas harus mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah terkait, sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.54/1988 tanggal 20 Oktober 1988 (Seri Pemeriksaan-44).

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ.7/1991