Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.10/1994

Sehubungan dengan telah disahkannya Persetujuan Penghindaran Berganda (P3B) antara RI-Luxembourgh, pada tanggal 14 Januari 1993, serta masing-masing Pemerintah telah saling memberitahukan dipenuhinya “Constitutional requirements” sebagai syarat berlakunya Persetujuan yaitu oleh Pemerintah RI pada tanggal 10 Maret 1994 dan oleh Pemerintah Luxembourgh pada tanggal 10 Januari 1994, maka sesuai Pasal 30 ayat (1) Persetujuan dimaksud, Persetujuan ini mulai berlaku di kedua negara sejak pemberitahuan yang terakhir.
Namun demikian, ketentuan P3B RI-Luxembourgh tersebut yang menyangkut pajak yang dipungut pada sumbernya (withholding tax) diberlakukan sejak 1 Januari 1995 sedang terhadap pajak penghasilan mulai diterapkan untuk tahun pajak yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 1995.

  • Bersama ini kami kirimkan pula copy teks Persetujuan dimaksud untuk dapat Saudara pelajari lebih lanjut, apabila Saudara menemukan kesukaran ataupun keraguan dalam pelaksanaan Persetujuan ini, Saudara dapat menghubungi Direktorat Hubungan Perpajakan Internasional, Direktorat Jenderal Pajak.

  • Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK

    ttd

    FUAD BAWAZIER

    Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.10/1994