Resources / Regulation

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.24/1995

Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ.24/1995 tanggal 3 Februari 1995 tentang Bentuk Surat Tagihan Pajak dan surat ketetapan pajak atas Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Sehubungan dengan hal itu, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

  1. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka bentuk formulir Surat Tagihan Pajak (STP) dan surat ketetapan pajak (skp) berupa SKPKB, SKPKBT, SKPN, dan SKPLB sesuai dengan daftar terlampir.
  2. Tata cara pengisian dan prosedur penerbitan STP dan skp tersebut pada butir 1 mengikuti ketentuan yang selama ini berlaku dengan penyesuaian seperlunya.
  3. Oleh karena program komputer belum selesai, maka tata cara dan prosedur tersebut pada butir 2 dilakukan secara manual.
  4. Jumlah lembar STP dan skp tetap, tidak mengalami perubahan.
  5. Diminta kepada para Kepala KPP dan Kepala Karikpa untuk melakukan penggandaan formulir sendiri sesuai kebutuhan sambil menunggu program baru yang segera dibuat.
  6. Perlu juga diberitahukan bahwa untuk PPN tidak lagi ada Lampiran Ketetapan, sedangkan PPh tetap ada Lampiran Ketetapan.

Dengan diberlakukan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini maka seluruh Kantor Pelayanan Pajak wajib menyerahkan lampiran ketetapan kepada Wajib Pajak.

Demikian agar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,

ttd

KARSONO SURJOWIBOWO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.24/1995