Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.33/2003

Bersama ini disampaikan fotocopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2003 tentang Perubahan Ketiga Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktur Jenderal Pajak. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut :

  1. Penyelesaian keberatan yang diajukan Wajib Pajak sehubungan dengan ketetapan pajak dan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan, dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP kecuali ketetapan pajak hasil pemeriksaan pejabat fungsional pemeriksa pajak Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

  2. Penyelesaian keberatan berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dilimpahkan sesuai dengan arestasi yang ditetapkan dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut.

  3. Wewenang penyelesaian keberatan dan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tidak dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah/Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, tetap diselesaikan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

  4. Untuk memudahkan pelaksanaan pelimpahan wewenang Direktur Jenderal Pajak maka Penyimpanan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut agar disatukan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai pelimpahan wewenang sebelumnya.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal,

ttd

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.33/2003