Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.34/2001

Sehubungan dengan pertanyaan-pertanyaan, saran-saran dan usul-usul berkaitan dengan penanganan surat panggilan (relaas) dari pengadilan, baik Pengadilan Negeri (PN) maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), panggilan Kejaksaan dan panggilan Kepolisian, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dalam hal panggilan pengadilan tersebut masih bersifat proses dissmissal atau pemeriksaan persiapan yaitu acara sebelum panggilan untuk persidangan, sehubungan dengan adanya gugatan yang merupakan sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam UU BPSP dan UU PPSP, maka Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPP/Karikpa/KP.PBB yang dipanggil, agar memenuhi relaas panggilan tersebut dan pada kesempatan tersebut menjelaskan kepada Majelis Hakim bahwa sejak berlakunya UU KUP, UU BPSP dan bukan kewenangan PTUN, dengan menunjukkan bukti-bukti dan ketentuan-ketentuan perpajakan yang terkait. Selanjutnya agar disampaikan kepada Majelis Hakim untuk menyatakan gugatan tidak diterima (verklaard). Hal tersebut dimaksudkan selain untuk memberikan kesan bahwa pihak Direktorat Jenderal Pajak menghormati lembaga peradilan, yang lebih penting adalah untuk memberikan penjelasan yang sebaik-baiknya mengenai kompetensi absolut (wewenang) BPSP berkaitan dengan penanganan sengketa di bidang perpajakan.

  2. Pemenuhan panggilan tersebut juga dapat dilakukan dengan menugaskan pegawai pada kantor yang bersangkutan dengan memberikan Surat Kuasa Khusus dan Surat Tugas dan bila diperlukan dapat meminta bantuan secara hukum kepada Kantor Pusat DJP, Direktur Peraturan Perpajakan cq Subdit. Dekomentasi PP dan Bantuan Hukum dengan Surat Kuasa, untuk mewakili Kepala Kantor yang bersangkutan dalam sidang perkara gugatan tersebut.

  3. Untuk kasus-kasus tertentu yang relatif ringan yang sedemikian rupa dapat ditangani sendiri oleh Kanwil/KPP/Karikpa/KP.PBB tidak perlu dimintakan bantuan agar ditangani langsung oleh Tim Bantuan Hukum Kantor Pusat DJP tetapi cukup dengan melakukan konsultasi dan koordinasi seperlunya.

  4. Sehubungan dengan panggilan dari Kejaksaan atau Kepolisian yang ditujukan kepada Kepala Kantor maupun pegawainya untuk dimintai keterangannya sebagai saksi atau saksi ahli, maka Kepala Kantor yang bersangkutan diminta untuk segera melaporkannya kepada Pejabat Eselon II di wilayah kerjanya untuk meminta Surat Tugas sebagai saksi atau Surat Penunjukkan sebagai Saksi Ahli sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Nomor SE-21/PJ.7/1991 tanggal 16 September 1991. pemberian keterangan sebagai saksi dilakukan sendiri oleh yang dipanggil dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai rahasia jabatan. Dalam hal ini dapat dilakukan konsultasi dan koordinasi dengan Direktur Peraturan Perpajakan cq Subdit Dokumentasi PP dan Bantuan Hukum. Demikian pula apabila diperlukan tenaga bantuan hukum untuk mendampingi pejabat yang dipanggil tersebut.

  5. Terhitung sejak tanggal Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-05/PJ.34/1998 tanggal 7 Mei 1998 dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal,

ttd

HADI POERNOMO
NIP 060027375

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.34/2001