Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.41/2001

Sehubungan dengan hasil-hasil Rapat Pimpinan Direktorat Jenderal Pajak tanggal 22 dan 23 Pebruari 2001, dengan ini perlu ditegaskan hal-hal yang menyangkut tindak lanjut operasional dalam rangka pengamanan rencana penerimaan Tahun Anggaran 2001 sebagai berikut:

1.

Agar mengingatkan kembali kepada para Wajib Pajak mengenai jatuh tempo penyetoran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun 2000. Berhubung tanggal 25 dan 26 Maret 2001 jatuh pada hari libur, maka sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 541/KMK.04/2000 tanggal jatuh tempo penyetoran/pembayaran PPh Pasal 29 paling lambat tanggal 27 Maret 2001.

2.

Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-547/PJ/2000, agar dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :
a.

Menghubungi para pengelola/pemilik pusat perbelanjaan (mall) atau pusat pertokoan di wilayah kerja masing-masing untuk meminta data penyewa beserta bukti pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 23 dan PPN atas sewa;

b.

Menghubungi Asosiasi-asosiasi usaha untuk meminta Daftar Nama beserta Alamat anggota assosiasi yang bersangkutan;

c.

Memanfaatkan Kartu Jalan, Peta Blok dan data Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang ada di Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan;

d.

Bekerjasama dengan Pemerintah Daerah (PEMDA) setempat untuk memperoleh data penerbitan Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) serta meyakinkan pimpinan PEMDA setempat bahwa setiap kenaikan penerimaan PPh Orang Pribadi akan menambah penerimaan Pemerintah Daerah dari bagi hasil penerimaan PPh Orang Pribadi maupun PPh Pasal 21;

e.

Jika dipandang perlu, untuk melengkapi kegiatan tersebut di atas, dapat dilakukan kegiatan operasi sisir.

Data dan informasi yang diperoleh dari kegiatan sebagaimana tersebut dalam Butir a sampai dengan e di atas agar ditindaklanjuti sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak dimaksud.

3.

Dalam rangka pemantauan pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-547/PJ/2000, hasil kegiatan dimaksud dalam angka 2 di atas agar dilaporkan secara berkala setiap tiga bulan kepada Kepala Kantor Wilayah atasan Kantor Pelayanan Pajak masing-masing dan tembusannya disampaikan kepada Direktur Pajak Penghasilan dan Direktur Informasi Perpajakan dengan menggunakan format laporan sebagaimana dimaksud dalam lampiran I Surat Edaran ini paling lambat 20 hari setelah akhir triwulan, dimulai Triwulan I (Januari s.d. Maret 2001).

4.

Dalam melakukan pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh khususnya 100 WP Besar dan 100 WP Besar lainnya, para Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar secara cermat meneliti pos biaya dalam Laporan Keuangan yang merupakan objek PPh Pasal 23, dibandingkan dengan pelaksanaan kewajiban pemotongan/ pemungutan PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan. Apabila diketahui adanya objek PPh Pasal 23 yang belum atau kurang dipungut/dipotong agar segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hasil dari penelitian tersebut agar dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah atasan Kantor Pelayanan Pajak masing-masing dan tembusannya disampaikan kepada Direktur Pajak Penghasilan dan Direktur Informasi Perpajakan paling lambat tanggal 25 April 2001 dengan format laporan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 2 Surat Edaran ini.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal,

ttd

HADI POERNOMO
NIP. 060027375

Tembusan disampaikan kepada Yth :
1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak/Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.41/2001