Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.42/1998

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan R.I Nomor : 18/KMK.04/1998 tanggal 21 Januari 1998 tentang perubahan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 507/KMK.04/1996 tanggal 13 Agustus 1996 Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan, untuk kelancaran pelaksanaannya dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Dengan penambahan ayat (3) pada Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan R.I Nomor : 507/KMK.04/1996 tanggal 13 Agustus 1996, maka bagi Wajib Pajak yang melakukan penggabungan, peleburan atau pemekaran usaha, penentuan waktu kepemilikan atas aktiva tetap yang akan dinilai kembali sejak berlakunya Keputusan ini adalah dihitung sejak saat kepemilikannya oleh perusahaan yang melakukan penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha.

  2. Khusus Wajib Pajak Bank yang melakukan penggabungan usaha, PPh terutang yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) dari selisih lebih karena penilaian kembali aktiva tetap setelah dilakukan kompensasi kerugian, dapat dibayar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun dilakukannya kembali penilaian aktiva tetap perusahaan. Adapun pembayaran setiap tahunnya minimal 20% (dua puluh persen) dari pajak yang terutang.

  3. Untuk kelancaran pelaksanaan Surat Edaran ini, Kepala KPP agar memberikan penjelasan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan yang terdaftar di KPP masing-masing.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.42/1998