Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 08/PJ.53/1998

Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1998 tanggal 9 Maret 1998 Tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1995 Tentang Perlakuan Pabean dan Perpajakan Atas Impor Atau Penyerahan Komponen dan Kendaraan Bermotor Jenis Sedan Untuk Dipergunakan Dalam Usaha Pertaksian serta Keputusan Menteri Keuangan R.I Nomor : 191/KMK.04/1998 tanggal 23 Maret 1998 Tentang Pencabutan Atas Keputusan Menteri Keuangan R.I Nomor 508/KMK.01/1995 Tentang Tata Laksana Pemberian kemudahan Pabean Dan Perpajakan Atas Impor dan/atau Penyerahan Komponen dan/atau Kendaraan Bermotor Jenis Sedan Untuk Dipergunakan Dalam Usaha Pertaksian, dengan ini diberikan penjelasan pelaksanaannya sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1998 jo. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 191/KMK.04/1998 tersebut di atas, maka fasilitas PPN dan PPn BM ditanggung Pemerintah atas impor atau penyerahan komponen dan kendaraan bermotor jenis sedan untuk dipergunakan dalam usaha pertaksian sudah tidak diberikan lagi sejak tanggal 9 Maret 1998.
  2. Dengan demikian, atas impor komponen dan/atau penyerahan kendaraan bermotor jenis sedan untuk kepentingan usaha pertaksian yang dilakukan pada atau setelah tanggal 9 Maret 1998, terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM).
  3. Namun demikian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 jo. Pasal 7 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 272/KMK.04/1995 yang ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995, atas impor komponen dan/atau penyerahan kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van, pick up, bus, station wagon, sedan dan jip yang dipergunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan tahanan, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan jenasah, kendaraan angkutan umum, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
  4. Oleh karena kendaraan bermotor jenis sedan untuk kepentingan usaha pertaksian adalah merupakan angkutan umum, maka sesuai dengan penjelasan butir 3 di atas, atas impor komponen dan/atau penyerahan kendaraan bermotor jenis sedan untuk kepentingan usaha pertaksian dikecualikan dari pengenaan PPn BM.

Demikian penjelasan dan penegasan ini untuk diketahui, dilaksanakan dan disebarluaskan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 08/PJ.53/1998