Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 08/PJ.6/2001

Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-51/PJ.6/2000 tanggal 22 Desember 2000 hal Penyampaian Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No.20 Tahun 2000, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut:

  1. Sejalan dengan berlakunya Undang-undang No. 20 Tahun 2000 dan peraturan pelaksanaannya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan PBB serta aparat peIaksana di lapangan agar melakukan sosialisasi kepada Wajib Pajak, Pemerintah Daerah setempat, instansi serta asosiasi yang terkait dengan pelaksanaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;

  2. Sehubungan dengan pemberian pengurangan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 1 dan angka 3 Keputusan Menteri Keuangan No. 518/KMK.04/2000 tentang pemberian Pengurangan BPHTB dan Pasal 1 huruf a angka 1 dan angka 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-531/PJ/2000 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan BPHTB, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut:
    1. pengurangan BPHTB dalam hal Wajib Pajak memperoleh hak baru selain Hak Pengelolaan, dapat diberikan kepada Wajib Pajak badan maupun orang pribadi, sebesar perhitungan BPHTB atas objek pajak selain tanah;
    2. dalam hal Wajib Pajak orang pribadi memperoleh hak baru selain Hak Pengelolaan melalui program pemerintah di bidang pertanahan, misalnya program ajudikasi, dan Wajib Pajak tidak mempunyai kemampuan secara ekonomis, maka pengurangannya dilakukan sebagai berikut:
      (i)

      pengurangan sebesar perhitungan BPHTB atas objek pajak selain tanah, dan

      (ii)

      pengurangan sebesar 50% dari BPHTB hasil pengurangan angka (i).

  3. Yang dimaksud perhitungan BPHTB atas objek pajak selain tanah adalah perhitungan BPHTB atas objek pajak berupa bangunan, termasuk investasi tanaman pada sektor perkebunan.

  4. Pengurangan BPHTB atas objek pajak selain tanah dilakukan dengan perhitungan sebagaimana contoh terlampir;

  5. Sehubungan dengan adanya kesalahan teknis dalam pengiriman lampiran SE-51/PJ.6/2000 tanggal 22 Desember 2000 hal Penyampaian Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No.20 Tahun 2000, bersama ini disampaikan kembali :
    1. Keputusan Menteri Keuangan No. 519/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pembagian Hasil Penerimaan BPHTB antara Pemerintah Pusat dan Daerah berikut Lampirannya;
    2. Keputusan Direktur JenderaI Pajak No. KEP-531/PJ/2000 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan BPHTB berikut Lampirannya.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PBB DAN BPHTB

ttd

SUHARNO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 08/PJ.6/2001