Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 09/PJ.24/1999

Berdasarkan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-140/PJ/1999 tanggal 22 Juni 1999, CITIBANK telah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak untuk menggunakan rototype (Receipt Stamp) sebagai pengganti tanda penerimaan pembayaran pada SSP bagi wajib pajak Kontraktor Production Sharing (KPS) maupun non KPS.

Rototype tersebut mencantumkan tanggal penerimaan setoran, nama dan tanda tangan penerima setoran, cap bank yang bersangkutan dan dibubuhkan pada kotak sebelah kiri bawah pada SSP yaitu kotak “Diterima oleh Bank Persepsi/Kantor Pos dan Giro”.

Demikian untuk dimaklumi.

A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 09/PJ.24/1999