Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 09/PJ.31/2002

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-520/PJ/2002 tanggal 11 Desember 2002 tentang Jenis-Jenis Harta Yang Dipergunakan Dalam Usaha Jasa Telekomunikasi Seluler Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan, bersama ini disampaikan Keputusan tersebut beserta penjelasan mengenai beberapa hal yang perlu mendapat perhatian sebagai berikut:

  1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut mulai berlaku pada tahun pajak/tahun buku 2002.

  2. Atas jenis-jenis harta sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut yang telah dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan sejak sebelum tahun pajak/tahun buku 2002, penghitungan penyusutan fiskalnya sampai dengan tahun pajak/tahun buku 2001 menggunakan tarif penyusutan kelompok III.

  3. Penghitungan Penyusutan fiskal atas harta dimaksud pada butir 2 mulai tahun pajak/tahun buku 2002 menggunakan tarif penyusutan kelompoknya yang baru (kelompok I atau kelompok II) dengan metode penyusutan/dasar penyusutan yang tetap sama, yaitu:
    1. Metode garis lurus, dasar penyusutan adalah harga perolehan;
    2. Metode saldo menurun, dasar penyusutan adalah nilai sisa buku fiskal.
  4. Masa manfaat yang tersisa atas harta dimaksud pada butir 2 setelah perpindahan dari kelompok III ke dalam kelompok I atau kelompok II akan mengalami penyesuaian otomatis karena beban penyusutan yang semakin besar. Khusus untuk harta yang disusutkan dengan metode saldo menurun, masa manfaat yang tersisa dalam:
    1. Kelompok I, akan berakhir paling lama pada tahun keempat sejak tahun pajak/tahun buku 2002 (nilai sisa buku fiskal disusutkan sekaligus);
    2. Kelompok II, akan berakhir paling lama pada tahun kedelapan sejak tahun pajak tahun buku 2002 (nilai sisa buku fiskal disusutkan sekaligus).

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 09/PJ.31/2002